NGANJUK, FaktualNews.co – Pelaku pembunuhan terhadap Bobby Yong (36) yang ditemukan di lahan parkir Jl dr Soetomo Kelurahan Payaman Kabupaten Nganjuk, Sabtu (05/02/2022), akhirnya ditangkap polisi. Pelaku merupakan karyawan korban.
Satreskrim Polres Nganjuk menangkap MYS (28) Sabtu (5/2/2022) tadi malam sekitar pukul 23:11 WIB. Pemuda asal Kota Malang tersebut ditangkap di wilayah Gambirejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
“Memang demikian informasi yang saya terima dari jajaran. Bahwa kasus pembunuhan terhadap anak pemilik toko di Jalan Dr. Soetomo sudah diungkap dan pelakunya pun telah berhasil ditangkap,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson, Minggu (6/2/2022).
Ia mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk, hingga berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
“Kecepatan pengungkapan ini tak lepas dari kerja keras seluruh jajaran sejak menerima laporan pembunuhan, penyelidikan dan penyidikan, hingga penangkapan terduga pelakunya,” ucapnya.
Seperti diketahui, Sabtu (5/2/2022), masyarakat Kabupaten Nganjuk, gempar akibat pembunuhan terhadap Bobby Yong, anak pemilik toko yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nganjuk.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tak bernyawa dengan sejumlah luka bacokan di wajah dan perut oleh saksi YS saat hendak mengambil mobil di tempat persewaan garasi milik JS (ayah korban).
Setelah olah TKP yang dipimpin langsung AKBP Boy Jeckson, unit Resmob Polres Nganjuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga kemudian mendapatkan informasi mengenai terduga pelaku. Pengejaran intensif membuahkan hasil dengan ditangkapnya MYS.