NGANJUK, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memusnahkan barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di area Empokan Adhyaksa Kejari Nganjuk, Senin (07/02/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari total 105 perkara. Di antaranya barang bukti narkotika, psikotropika, senjata tajam, uang palsu dan barang bukti jenis lainnya.
Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin institusinya.
“Sebab hal tersebut merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Nophy.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Nganjuk, Dedi Irawan menyampaikan, barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 56,64 gram.
Kemudian narkotika jenis ganja dengan berat total 361,41 gram, narkotika Jenis Tembakau Gorilla dengan berat total 6,46 gram, Ekstasi sejumlah 6 butir, pil Dobel L dengan jumlah keseluruhan 12.241 butir.
Lalu senjata tajam (sajam) seperti bilah kapak, arit, gergaji tangan dan kendaraan bermotor dan juga drum. Barang bukti lain HP berbagai merek 54 buah, uang palsu seratus ribu rupiah dengan jumlah 23 lembar, perlengkapan judi dadu, judi kartu, alat permainan togel dan buku ramalan, uang palsu, pakaian, parang, kunci T, tas, batu, Pump Controller/Sibel/Pompa Celup dan Tendon Air Pe 300.
“Pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika dilakukan dengan cara diblender dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi,” jelas Dedi.
Dalam pemusnahan itu, Nophy secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh para Kasi, Kasubagbin, dan para Pegawai Kejari Nganjuk.