Kriminal

Pura-pura Beli HP secara COD, Emak-Emak di Mojokerto Embat Motor Karyawati Konter

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang perempuan membawa kabur sepeda motor milik karyawati toko telepon seluler berinisial OS (25) di rumah kos, Jalan Rajasanegara, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto, Senin (7/2/2021).

Mulanya, OS yang merupakan warga asal Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto memosting handphone (HP)untuk dipasarkan melalui marketplace Facebook dengan menyertakan nomor WhatsApp-nya.

Tak lama kemudian pelaku menghubunginya dan meminta handphonenya dikirim.

OS menceritakan, pelaku memesan HP pada Minggu (6/2/2022) setelah sebelumnya pelaku sempat membeli HP kepada dirinya dengan cara Cash On Delivery (COD) atau pembayaran dilakukan setelah barang tiba.

Namun untuk kali yang kedua ini pelaku meminta dikirim ke tempat kosnya pada Senin (7/2/2022) pagi.

“Tadi jam 10 ke tempat kosnya. Sebelumnya, pelaku juga membeli ponsel dari saya secara COD hari Sabtu kemarin lusa (5/2). Saat itu, lancar-lancar saja,” katanya, Senin (7/2/2022).

OS kemudian mengantarkan HP ke tempat kos pelaku sekitar pukul 10.15 WIB seorang diri, mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih nopol S 6895 TI.

Sesampainya di tempat kos pelaku, OS bertemu pelaku dan suami beserta anaknya. OS pun diminta masuk ke kamar kos. Tidak lama suami dan anaknya pamit keluar membawa kucing dan sangkarnya.

“Saya diminta masuk oleh pelaku ke kamar kosnya untuk mengecek kondisi ponsel,” ujar OS.

Setelah mengecek kondisi HP, menurut OS pelaku beralasan HP tersebut akan dibeli oleh adiknya. Akan tetapi saat itu adiknya sedang di pasar.

Masih kata OS, tiba-tiba suami pelaku yang keluar dari kos menelepon nomor HP OS. Suami pelaku meminta menyampaikan kepada istrinya agar menjemput adiknya di pasar. Tapi suaminya meminta agar dipinjami motornya.

“Suaminya tiba-tiba telepon ke nomor saya, minta tolong agar disampaikan ke istrinya supaya istrinya meminjam motor saya guna menjemput adiknya di pasar. Kemudian pelaku pinjam motor saya. Karena percaya, saya berikan,” ungkapnya.

Namun pelaku tak kunjung kembali ke tempat kos, setelah OS menunggu sekitar 15 menit. OS berusaha menelpon nomor pelaku, akan tetapi nomor OS diblokir pelaku. Saat HP yang akan ia jual masih berada di meja kamar kos pelaku.

OS kemudian mendatangi pemilik kos untuk melihat rekaman CCTV dan meminta identitas pelaku. Sebab, sejak awal bertemu ia tidak mengetahui nama pasangan suami-istri tersebut.

Dari data yang dipegang pemilik kos, terdapat foto KTP atas nama Siti Fatimah (31), warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kediri. Sedangkan berdasarkan dokumen foto kopi KTP, suaminya Angga Fardian (36), warga Desa Sogo, Kecamatan Balirejo, Madiun.

“Yang dibawa kabur pelaku motor Honda Vario warna putih-hitam, helem, serta STNK dan sepatu di dalam jok motor. Sudah saya laporkan ke Polsek Puri. Nilai kerugian saya sekitar Rp 14 juta,” pungkas OS.

Dalam rekaman CCTV milik tuan rumah kos, nampak Fatimah menuntun motor korban dari depan kamar kosnya menuju ke pintu gerbang pukul 10.24 WIB. Ia memakai kaos dan celana warna gelap. Helem milik korban berada di sepeda motor yang diembat pelaku.

Pemilik kos, Rama Setia (25) menjelaskan, pasangan Fatimah dan Angga baru menyewa kamar kos miliknya sejak 31 Januari 2022. Namun, beberapa data identitas pasangan ini berbeda antara yang di foto kopi akta nikah dengan data KTP.

Sebelum membawa kabur motor OS, para pelaku memboyong semua barang dari kamar kos yang mereka sewa pada Minggu, 6 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Rama menduga pasangan tersebut sudah merencanakan niat jahatnya.

“Mengakunya yang laki-laki dari Malang, pekerjaannya sopir ekspedisi. Kalau yang perempuan orang Kediri. Barang-barang pelaku sudah tidak ada sama sekali di kamar kosnya,” cetusnya.

Kanit Reskrim Polsek Puri Ipda Suparno membenarkan korban telah melaporkan kasus penipuan tersebut.

“Kami menunggu perkembangan dulu, kan pinjam motor belum dikembalikan, siapa tahu besok dikembalikan. Kalau belum kembali sampai 24 jam, besok korban kami minta lapor ke sini. Kami lakukan penerbitan LP dan kami lakukan pencarian terhadap pelaku,” jelasnya.