PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Meski sudah memasuki deadline Senin (7/2/2022), namun seluruh pedagang yang menempati lapak depan TWSL (Tempat Wisata Studi Lingkungan) hingga kini belum menyerahkan kuci atau gembok kiosnya ke Dinas Koperasi Usaha Kecil, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo.
Ira Ratnawati (51) pedagang asal Kampung Keles, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, yang menempati lapak atau bedak nomor 7, mengaku dirinya bersama 20 pedagang lainya belum menyerahkan kunci.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Louis Hariona juga meminta, pedagang untuk tidak menyerahkan kunci ke DKUPP. Alasannya, menunggu hasil rekomendasi komisi II DPRD setempat.
Louis mengaku sudah bersurat ke pimpinan DPRD. Isinya, memberitahukan permasalahan yang membelit pedagang. Hasilnya sudah dijawab dan komisi II meminta untuk hadir di RDP (Rapat Dengar Pendapat). “Rabu besok (09/02/22) kami diundang RDP oleh komisi II,” katanya, Selasa (08/02/22).
Dikatakan, 2 februari lalu seluruh pedagang menerima surat dari DKUPP. Isinya mereka diminta menyerahkan kunci lapaknya paling lambat 3 hari sejak surat diterima.
Namun, pedagang sepakat tidak menyerahkan. “Belum ada pedagang yang menyerahkan. Belum ada surat teguran kedua dari DKUPP,” tandasnya.
Terpisah Kepala DKUPP Fitriawati Jufri membenakan, Rabu besok ada RDP. Karenanya, pihaknya belum melayangkan surat teguran kedua, meski sudah lebih dari tiga hari sesuai deadline.
“Belum ada yang menyerahkan kunci. Kami juga belum melayangkan surat teguran lagi. Besok ada RDP. Akan kami jelaskan,” tegas Fitri.