Peristiwa

GMNI Desak Polda Jatim Ambil Alih Kasus Pupuk Subsidi di Tuban dan Ponorogo

SURABAYA, FaktualNews.co – Puluhan remaja dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ngelurug ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim), Selasa (8/2/2022).

Kedatangan mereka menuntut agar Polda Jatim mengambil alih kasus penyelundupan pupuk subsidi yang terjadi di Tuban dan Ponorogo.

Ketua DPC GMNI Pamekasan, Taufiqurahman menilai, penanganan kasus penyelundupan pupuk subsidi oleh Polres Tuban dan Ponorogo berjalan lamban. Sehingga pihaknya mendesak agar Polda Jatim turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.

Dalam aksi itu, GMNI juga menyoroti kelangkaan pupuk subsidi yang terjadi hampir di seluruh sentra pertanian Jawa Timur. Menurut Taufiqurahman, kelangkaan pupuk subsidi tersebut akibat minimnya alokasi dari pemerintah dan permainan nakal para mafia pupuk.

“Kami minta Polda Jatim membuat tim khusus, untuk memberantas mafia-mafia pupuk,” tegas Taufiqurahman.

Agar tuntutan ditindaklanjuti Polda Jatim, perwakilan GMNI kemudian mengajukan nota kesepakatan yang perlu ditandatangani Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta. Namun sayang, upaya itu tak mendapat respon dari kepolisian.

“Mereka ndak mau menandatangani, jadi secara otomatis kami simpulkan bahwa pihak Polda Jatim berkompromi dengan para mafia pupuk,” katanya.

Bulan Januari 2022 lalu, Polres Tuban berhasil mengungkap penyelundupan pupuk bersubsidi tanpa mengantongi dokumen resmi dari pemerintah.

Hasil pengungkapan itu diamankan barang bukti sebanyak 9 ton pupuk urea jenis ZA (zvavelvuure ammonium) dan sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut.

Pupuk subsidi tersebut diangkut truk bernopol M-8285-UB asal Pamekasan masuk ke wilayah Tuban.

Atas kejadian itu, polisi telah menetapkan satu tersangka yakni Zairinuddin (43), salah satu warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Ia merupakan sopir pembawa pupuk yang akan di droping ke wilayah Tuban.

Pada bulan yang sama, Polres Ponorogo juga mengungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi ilegal berbagai jenis, sebanyak 11 ton lebih.

Dalam pengungkapan ini, dua warga Ponorogo diamankan, yakni Bagus Yudha Kristiawan (28) dan Bonadji (58).