Kriminal

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi di BPR Syariah Kota Mojokerto, Kerugian Ditaksir Puluhan Milyar

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengusut dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Kasi Intel Kejari  Kota Mojokerto, Ali Prakosa mengatakan, perkara dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT BPRS Kota Mojokerto.

“Window Dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik,” katanya, Selasa (8/2/2022).

Penanganan diawali dengan pengayaan informasi dan data (surveilans) sejak pertengahan bulan September 2021, kemudian dilanjutkan dengan Penyelidikan yang telah dilakukan oleh Jaksa Penyelidik berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021.

“Setelah Penyelidikan dilaksanakan, pada pokoknya disimpulkan bahwa ada dugaan korupsi sehingga penyelidikan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terang Ali.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

Masih kata Ali, dalam penyidikan perkara tersebut, tim jaksa selaku penyidik telah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan surat-surat bukti terkait. Namun ia tidak menyebut siapa saja yang diperiksa.

“Sudah ada belasan saksi yang kita periksa,” tukasnya.

Menurut Ali, berdasarkan bukti awal berupa hasil audit yang telah diperoleh tim penyidik diduga telah timbul kerugian keuangan Negara dan potensi kerugian negara sekitar Rp 50 milyar. Internal BPRS diduga ikut terlibat dalam perkara ini.

“Modusnya diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda sehingga penyidikannya dilakukan secara bertahap dan terpisah,” terangnya.

Saat ini, sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 8 milyar.

Ia mengimbau kepada pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi dari pembiayaan yang macet segera memenuhi tanggungjawabnya dan beriktikad baik.

“Selama proses hukum berlangsung, demi kemanfaatan, Kajari Kota Mojokerto menekankan agar pihak-pihak yang menikmati atau mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto, namun macet, beritikad baik segera memenuhi tanggung jawabnya,” tegas Ali.

Ia juga berharap, melalui penegakkan hukum, nantinya BPRS Kota Mojokerto kembali dapat diselamatkan dan berkembang guna mendukung pembangunan perekonomian masyarakat.