Kriminal

Berdalih Beli Bensin Eceran, Dua Warga Nganjuk Curi Ponsel dan Uang di Tulungagung

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Terlibat aksi pencurian di Tulungagung, dua warga Kabupaten Nganjuk diamankan Unit Reskrim Polsek Ngantru Tulungagung.

Diketahui keduanya sempat berpura-pura membeli bensin di toko korban. Setelah korban lengah, keduanya menggasak ponsel dan uang tunai sebesar Rp 2 juta milik korban.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kedua pelaku tersebut yakni T (37) warga Desa Tanjung Tani, Prambon, Nganjuk dan S (49) warga Desa Sidoharjo, Tanjunganom, Nganjuk.

Menurut Nenny, peristiwa tersebut bermula pada Selasa (26/1). Saat itu keduanya sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dan menuju ke toko korban guna membeli bensin eceran.

“Inisial korban yakni Sul (34) warga Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, yang mana korban mempunyai toko kelontong dan juga menyediakan BBM eceran,” kata Iptu Nenny Sasongko, Rabu (9/2).

Lanjut Nenny, saat itu korban tengah menjaga tokonya seorang diri. Kemudian kedua pelaku tiba dan meminta korban untuk mengisi bensin. Namun di saat korban mengisikan bensin untuk pelaku, salah satu dari pelaku justru masuk ke dalam toko dengan alasan hendak membeli makanan ringan.

“Pelaku berdalih mau beli sosis untuk mengganjal perut, dari situlah pelaku berhasil menggasak ponsel dan uang korban di dalam laci,” paparnya.

Usai transaksi selesai, pelaku menunjukkan gelagat aneh. Mendapati hal itu, korban langsung mencoba mengecek di dalam toko dan mengetahui ponsel milik korban yang diletakkan di atas etalase kaca beserta uang tunai yang diletakkan didalam dompet di dalam laci pun raib digondol pelaku.

“Satu ponsel milik korban dan uang tunai sebesar Rp 2 Juta dibawa lari oleh kedua pelaku,” tuturnya.

Menyadari hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngantru. Barulah selang 11 hari usai kejadian, pada hari Minggu (6/2) malam, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkan terhadap pelaku.

“Keduanya diamankan secara terpisah, pelaku yang pertama tertangkap yakni T, yang mana setelahnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku S,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 Juta. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 9 tahun.

“Kami masih mengembangkan kasus ini terkait apakah pelaku juga melakukan aksi serupa di TKP lain,” pungkasnya.

(Aziz)