FaktualNews.co

Dewan Kesenian Kediri Kutuk Pelaku Perusakan Cagar Budaya Batu Gilang

Sosial Budaya     Dibaca : 490 kali Penulis:
Dewan Kesenian Kediri Kutuk Pelaku Perusakan Cagar Budaya Batu Gilang
FaktualNews/Moh Muajijin/
Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Kediri saat ke lokasi perusakan situs batu gilang

KEDIRI, FaktualNews.co – Dewan Kesenian Kabupaten Kediri, mengutuk keras pelaku perusakan Situs Jambean yang merupakan Cagar Budaya di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Bersama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Dewan Kesenian Kabupaten Kediri melihat Situs Jambean yang dirusak oleh orang tidak dikenal.

Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Kediri Imam Mubarok menyatakan, dirinya mengutuk keras pelaku perusakan Situs Jambean. Pasalnya Batu Gilang yang dirusak merupakan peninggalan Kerajaan Khadiri abad ke 12 era Bhameswara.

“Kami mengutuk keras pelaku perusakan cagar budaya Situs Jambean. Karena batu berbentuk persegi panjang dengan panjang semoga 2 meter lebar 70 centi meter tersebut, termasuk langka. Apalagi batu tersebut juga sudah didaftarkan dan tercatat dalam Cagar Budaya di Kabupaten Kediri,” kata Imam Mubarok, Rabu (9/2/2022).

Setelah melihat perusakan benda cagar budaya di Desa Jambean, ketua Dewan Kesenian Kabupaten Kediri akan langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Jadi usai dari Situs Jambean ini kami akan langsung ke Polres Kediri, untuk melaporkan perusakan benda cagar budaya,” tambah Imam Mubarok.

Sementara petugas dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri M Faizal mengatakan, pihaknya sudah mencatat dan akan melaporkan kepada Kepala Dinas.

“Jadi kami akan buatkan berita acara tentang perusakan ini, dan akan melaporkan kepada pimpinan. Terkait nanti langkahnya seperti apa, kami masih menunggu,” kata M Faizal.

Di Situs Jambean sendiri, ada 2 buah batu yang masuk dalam cagar budaya Kabupaten Kediri. Yakni Batu peninggalan kerajaan Khadiri abad ke 12, dan batu peninggalan Kerajaan Singosari.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid