Hendak Pesta Sabu, Dua Pemuda di Surabaya Diringkus Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Surabaya meringkus dua pemuda yang akan pesta Narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka yang diringkus yakni, M Yuldhuri, (31) warga Jalan Simo Pomahan III dan Aris Wahyudi, (36) warga Jalan Kupang Krajan II yang tinggal di Jalan Simo Kwagean Buntu Kidul III, Surabaya.
“Keduanya ditangkap di kamar kos Jalan Simo Kwagean Buntu Kidul III, saat akan gelar pesta sabu,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Jumeno.
Jumeno mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah anggota Opsnal Reskrim Polsek Sukomanunggal menerima informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di Jalan Simo Kwagean Buntu Kidul III, pada Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah ditindaklanjuti, polisi menuju ke lokasi melakukan lidik dan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti satu klip sabu yang disimpan di bawah kasur oleh tersangka. “Barang bukti satu paket sabu 0, 35 gram dan dua buah skrop terbuat dari sedotan untuk mengambil sabu,” sebutnya.
Ia menjelaskan, kedua tersangka membeli serbuk kristal haram tersebut dari seseorang bernama Iqbal seharga Rp 300 ribu dengan cara patungan. Masing-masing Yuldhuri Rp 90 ribu dan Aris Rp 210 ribu.
“Sebagian sabu sempat dijual tersangka ke temannya KP (buron) seharga Rp 150 ribu. Sisanya hendak dipakai, kami masih kembangkan kasus,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.