FaktualNews.co

Satpol PP Surabaya Amankan Manusia Silver, Pengemis dan Pengamen

Peristiwa     Dibaca : 1915 kali Penulis:
Satpol PP Surabaya Amankan Manusia Silver, Pengemis dan Pengamen
FaktualNews.co/Istimewa//
Manusia silver sedang beristirahat di sebuah perempatan jalan Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Sejumlah orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti manusia silver, pengemis hingga pengamen diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya di beberapa lampu merah.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyampaikan, penertiban para PMKS sudah berlangsung dua hari ini, sejak Selasa (8/2/2022) kemarin.

“Iya sejak kemarin. Kemarin dapat, terus hari ini saya belum copy (mendapat laporan), karena masih rapat. Tapi memang mulai manusia silver  pengamen, pengemis itu kita tertibkan,” ujar Eddy, Rabu (8/2/2022).

Bukan hanya PMKS, Eddy menambahkan pihaknya juga menertibkan para pedagang asongan. Langkah ini sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2000 tentang penggunaan jalan serta Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Apalagi di TL (traffic light) itu kan mengganggu lalu lintas dan mengganggu pengguna jalan. Karena rata-rata mereka kan di TL-TL itu,” tandasnya.

Selain itu, penertiban dikatakannya juga sebagai respon atas laporan masyarakat yang disampaikan kepada Pemkot Surabaya melalui media massa maupun media sosial.

Dia bilang, para pelapor mengaku terganggu dengan keberadaan manusia silver, pengamen hingga pengemis di beberapa lokasi sehingga pihaknya wajib mengamankan.

“Mereka ini mengganggu ketertiban dan keindahan,” singkatnya.

Pada Selasa (8/2/2022) kemarin, Eddy merinci terdapat 15 orang PMKS yang telah diamankan Satpol PP bersama petugas di 31 kecamatan se-Kota Surabaya.

Usai terjaring razia, para PMKS kemudian didata. Eddy mengatakan, apabila PMKS berasal dari luar kota maka akan dikembalikan ke kampung halaman berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemprov Jatim.

“Kalau penduduk dalam kota, nanti akan di otret. Yakni didetailkan permasalahannya apa, bisa pekerjaan, masalah ini dan sebagainya. Misalnya mereka masuk MBR (masyarakat Berpenghasilan Rendah) maka akan diarahkan ke Dinas Tenaga Kerja,” ucap Eddy.

Mengenai kemungkinan ada PMKS yang sebelumnya pernah diciduk namun kembali kr jalan. Ia menegaskan pihaknya tak segan-segan akan menyeret ke meja peradilan untuk diproses hukum.

“Kalau seperti itu nanti prosesnya Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” tandasnya.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin