Peristiwa

Covid-19 Melonjak, PCNU Kota Surabaya Minta Umat Islam Taati SE Menag

SURABAYA, FaktualNews.co – Akibat lonjakan kasus Covid-19, Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022, tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya pun, meminta umat islam agar mentaati aturan tersebut.

Ketua PCNU Kota Surabaya, Ahmad Muhibbin Zuhri menyampaikan, kebijakan Menteri Agama mengeluarkan aturan tersebut merupakan bentuk kesungguhan pemerintah melindungi keselamatan warganya dari serangan gelombang ketiga wabah Covid-19.

“Oleh karena itu harus kita sikapi dengan baik, dengan mentaati apa yang menjadi panduan apa yang tertuang dalam surat edaran itu. Khususnya tentang kedisiplinan untuk memperketat protokol kesehatan di tempat ibadah dan pelaksanaan-pelaksanaan ibadah di tempat peribadatan,” kata Zuhri kepada media ini, Kamis (10/2/2022).

Dirinya merasa yakin bila para takmir masjid di Kota Surabaya bakal disiplin protokol kesehatan, karena hal tersebut sudah berlangsung semenjak Covid-19 menghantam negeri ini beberapa tahun lalu. Hanya saja kata dia, pemerintah perlu lebih gencar lagi mensosialisasikan kebijakan ini.

“Saya kira itu tidak ada masalah kalau di tingkat kesiapan warganya. Tinggal terus menerus disosialisasikan, ditekankan kembali,” lanjutnya.

Ia menambahkan, sebenarnya bukan sekedar urusan beribadah saja yang diatur pemerintah ketika kasus Covid-19 melonjak. Menurut Zuhri, beberapa tempat publik lainnya juga diberlakukan hal sama. Seperti di pusat perbelanjaan, tempat hiburan maupun lembaga pendidikan melalui surat edaran kementerian lain.

“Saya kira itu untuk keselamatan kita semua juga,” singkat dia.

Oleh karena itu, dirinya kembali meminta supaya umat Islam mendukung penuh kebijakan ini demi mencegah penyebaran Covid-19 dan membuang jauh prasangka buruk atas niat baik pemerintah.

“Saya berharap masyarakat menjaga kondusivitas juga, dengan tidak terpengaruh oleh provokasi-provokasi di media sosial,” pungkasnya.

Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut belum lama ini mengeluarkan SE yang mengatur tentang tata cara beribadah di tempat ibadah sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19. Dalam Surat Edaran atau SE tersebut, jemaah yang ingin beribadah di tempat ibadah diwajibkan menjaga jarak 1 meter.

Selain harus menjaga jarak, para tokoh agama atau penceramah juga diminta untuk memberikan ceramah atau kutbah maksimal 15 menit serta larangan mengedarkan kotak amal.