FaktualNews.co

Didakwa Aniaya Pengacara, Oknum Dokter RS Swasta di Sidoarjo Diadili

Hukum     Dibaca : 1072 kali Penulis:
Didakwa Aniaya Pengacara, Oknum Dokter RS Swasta di Sidoarjo Diadili
FaktualNews.co/nanang
Hadi Salim, seorang pengacara ketika bersaksi atas penganiayaan kepada dirinya yang diduga dilakukan terdakwa Eddy Soeharno.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Hadi Salim, seorang pengacara asal Perumahan Pondok Jati, Kabupaten Sidoarjo diduga menjadi korban penganiayaan oleh Eddy Soeharno, seorang dokter di salah satu rumah sakit swasta.

Saat ini kasus tersebut sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Eddy Soeharno duduk sebagai terdakwa dan berstatus tahanan rumah.

Hadi menceritakan penganiayaan itu terjadi pada 1 Maret 2019 silam sekitar pukul 20.25 WIB ketika berada di Cafe Resto Ale di Ruko Perum Pondok Jati, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Ketika berada di lokasi tersebut, ungkap dia, ada pertemuan antara warga dengan pihak pemerintah terkait untuk rencana penggunaan objek tanah fasum pembangunan tower Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sidoarjo.

“Saya hadir di situ diundang sebagai salah satu tokoh masyarakat,” ucapnya ketika bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Mulyadi dan dua hakim anggota R.A. Didi Ismiatun dan Sriwati, Kamis (10/2/2022).

Hadi melanjutkan saat hadir di acara tersebut dirinya yang juga mendapat mandat kuasa dari sejumlah warga perumahannya untuk menolak rencana penggunaan tanah fasum di perumahan tersebut.

Saat pertemuan itulah, lanjut dia bahwa terdakwa menyela dan mengambil alih mikrophone dengan mengatakan setuju saat pertemuan itu. “Lalu itu saya instruksi. Lalu saya disebut setan,” jelasnya.

Pernyataan terdakwa itu, ungkap dia, bukan sampai disitu saja. Hadi mengaku juga diumpat dengan kata-kata kotor. “Lalu saya dipukul pakai kayu tapi sampai tangkis pakai tangan kanan hingga luka,” jelasnya.

“Ini cacat sebelah tangan kanan saya. Seumur hidup ini akan saya ingat itu,” tambahnya.

Hadi menyatakan dirinya siap memaafkan terdakwa namun dengan syarat. Ia meminta terdakwa agar meminta maaf ke warga atas kejadian itu.

“Kalau meminta maaf, saya akan memaafkan dan kasian sudah tua. Tapi, dia harus meminta maaf di depan warga juga,” pintanya.

Meski demikian, atas perbuatannya itu terdakwa kini didakwa dakwaan alternatif. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono mendakwa terdakwa dengan dakwaan pertama melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

Lalu dakwaan kedua, melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dan dakwaan ketiga melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah