FaktualNews.co

Polisi Temukan Pelajar Korban Penculikan di Kenjeran Surabaya, Ini Motif Pelaku

Kriminal     Dibaca : 848 kali Penulis:
Polisi Temukan Pelajar Korban Penculikan di Kenjeran Surabaya, Ini Motif Pelaku
FaktualNews.co/mokhamad dofir
Keempat pelaku penculikan saat berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (10/2/2022).

SURABAYA, FaktualNews.co – Polisi berhasil menemukan pelajar yang diculik sejumlah orang menggunakan mobil di Cumpat Kulon, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, beberapa waktu lalu.

Korban ditemukan di Pasar Blega, Kabupaten Bangkalan – Madura, pada Sabtu (5/2/2022) dini hari.

“Anggota Reskrim berhasil mengevakuasi korban dibantu tokoh masyarakat dari Bangkalan dan Sampang,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kamis (10/2/2022).

Anton mengatakan, usai ditemukan korban langsung diperiksa kesehatan fisik dan mentalnya kemudian dipertemukan dengan kedua orang tua. Hasil pemeriksaan menyebut jika korban tidak dianiaya oleh pelaku saat diculik.

“Tetapi korban terkena penyakit lupus. Jadi, saat ini masih diperiksa kesehatannya,” lanjut Anton.

Selain menemukan korban, polisi dikatakan Anton juga meringkus para pelaku. Mereka adalah AM(45) dan S (37) asal Sampang, kemudian S (39) dan U (40) dari Kota Surabaya.

“Masih ada satu pelaku inisial H yang saat ini kami buru. Dia adalah otak dari penculikan,” tegas Anton.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giadi Nugraha membeberkan mengenai motif para pelaku menculik korban.

Kasus tersebut bermula dari urusan hutang piutang. Waktu itu para pelaku menagih utang kepada orang tua korban di rumahnya. Namun, di sana mereka hanya bertemu sang kakek, lantaran gagal pelaku selanjutnya berinisiatif menculik bocah tersebut untuk dijadikan jaminan.

“Keluarganya sempat dikeroyok karena mempertahankan korban diculik,” ujar Giadi.

Bocah laki-laki tersebut akhirnya dibawa kabur menggunakan mobil. Pelaku selanjutnya meminta orang tua korban segera melunasi hutang senilai puluhan juta apabila anaknya ingin kembali.

“Kelompok ini menculik korban sebagai jaminan agar orang tuanya membayar utangnya Rp 80 juta,” kata Giadi.

Beruntung orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian hingga akhirnya kasus tersebut bisa terungkap.

Keempat pelaku dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 2002 Perlindungan Anak Jo 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Penculikan dan Pengeroyokan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutupnya.

Peristiwa penculikan seorang pelajar laki-laki berusia 16 tahun membikin geger warga Bulak Cumpat Kenjeran, Surabaya, pada Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 12.20 WIB.

Diana, mengaku anaknya dibawa pergi oleh sejumlah orang saat sedang bersama kakeknya yang berusia 70 tahun. Sekelompok orang itu, menurut Diana, sempat memukul anaknya sebelum menyeretnya ke dalam mobil.

Aksi tersebut sempat divideokan oleh warga yang kebetulan berada di dekat lokasi kejadian. Meski mengetahui, warga setempat tidak berani menolong karena para pelaku membawa senjata tajam.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah