FaktualNews.co

Ribut di Jalan Pemuda Ploso Nganjuk Ditangkap, Tim Rajawali-19: Bawa Pil Koplo

Kriminal     Dibaca : 747 kali Penulis:
Ribut di Jalan Pemuda Ploso Nganjuk Ditangkap, Tim Rajawali-19: Bawa Pil Koplo
FaktualNews.co/Istimewa.
Ilustrasi.

NGANJUK, FaktualNews.co – Seorang pemuda berinisial SAT (26) ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk atau Tim Rajawali-19. Pemuda yang berasal dari Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk itu kedapatan membawa paket obat keras berbahaya (Okerbaya) atau pil koplo.

Penangkapan seorang pemuda yang diduga pelaku pengedar Pil Dobel L itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso.

Pujo mengatakan, bahwa pelaku ditangkap setelah terlibat keributan dengan 3 orang pemuda lainnya. Pelaku diamankan beserta barang buktinya pada Selasa, (8/2/2022) lalu.

“Semula kami bermaksud melerai tiga orang pemuda yang sedang terlibat keributan di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Wilangan. Saat itu petugas melihat salah satunya seperti tidak terkendali dan terindikasi habis mengkonsumsi narkoba,” ujar AKP Pujo Santoso melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Kamis (10/02/2022).

Ketika itu, menurut Pujo, petugas langsung melakukan penggeledahan. Setelah dilerai, petugas kepolisian mendapati paket Okerbaya jenis pil koplo dari pemuda berinisial GL.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata salah satu dari tiga orang tersebut, yakni inisial (GL), kedapatan membawa 1 paket pil koplo berisi 9 butir,” katanya.

Kini, lanjutnya, Tim Rajawali-19 terus melakukan penyelidikan. Hal itu supaya berhasil menangkap pengedar lainnya yang menjual pil koplo kepada GL.

“Kami mendapat keterangan dari pelaku bahwa pil koplo tersebut dibeli dari orang lain berinisial (SAT)  yang beralamat di Kelurahan Ploso, Kabupaten Nganjuk, dan sudah diamankan beserta barang bukti pil koplo sebanyak 10 butir ditambah 9 butir dari (GL) dan uang hasil penjualan Rp50.000,“ pungkasnya.

Kini, petugas kepolisian berhasil mendapatkan informasi yang mengedarkan pil koplo itu. Pengedar itu kini termasuk dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Unit Lidik masih melakukan pengembangan atas keterangan (SAT) bahwa pil koplo tersebut didapat dari ‘Bogang’ (DPO) yang beralamat di Pace, Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin