PROBOLINGGO, FaktualNews.co-Aliansi LSM yang mendampingi 128 PTT (Pegawai Tidak Tetap) RSUD dr Mohammad Saleh Kota Probolinggo, ancam turun jalan. Rencana itu dilakukan, setelah nasib seratusan lebih tenaga kontrak yang di PHK dengan alasan efisiensi masih digantung.
Ancaman tersebut disampaikan Koordinator Aliansi Bambang Hartono, Jumat (11/01/22) siang. Disebutkan, aksi turun jalan dilakukan karena hingga kini belum ada jawaban dari manejemen RSUD tentang nasib tenaga honorernya yang di PHK awal Februari lalu.
Padahal, komisi III DPRD Kota Probolinggo telah mengeluarkan rekomendasi guna
memastikan nasib mereka. Komisi yang diketuai Agus Riyanto tersebut memberi waktu 3 kali 24 jam kepada RSUD untuk menjawab nasib PTT. “Terpaksa kami akan turun jalan, karena belum ada jawaban dari RSUD soal nasib mereka. Insya Allah pecan depan kami turun jalan,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Lira bersama LSM lainnya, usai salat Jumat, menggelar pertemuan. Hasilnya, Aliansi masih bertoleransi menunggu jawaban hingga Senin (14/2) depan. Jika hari itu tak ada jawaban
pasti, dipastikan aliansi turun ke jalan bersama karyawan yang diberhentikan. “Kabarnya suratnya (rekomendasi) belum sampai ke rumah sakit. Jika Senin tak ada kabar, Selasa atau Rabu, kami turun jalan,” terangnya.
Terpisah Plt Direktur RSUD Moch Saleh dr Abraar HS Kuddah menerangkan, hingga Jumat siang rekomendasi komisi III belum sampai ke mejanya. “Saya sudah pulang. Saya lihat tadi di meja tidak ada surat dari komisi. Kalau Sabtu besok rekomendasi itu ada di meja saya, berarti Senin kami tanggapi. Kami disposisi ke bagian hukum,” katanya.
Sementara itu Ketua Komisi III Agus Riyanto menyatakan, surat yang dimaksud nyantol di ketua DPRD. Hal itu diketahui, setelah politikus PDI-P tersebut, menanyakan ke Sekwan (Sekretaris Dewan). “Awalnya saya tanyakan ke RSUD, katanya belum menerima. Terus kami cek ke sekwan,
katanya belum ditandatangani ketua dewan,” beber Agus.
Ia ngecek rekomendasi komisinya ke RSUD, karena banyak pihak yang bertanya. Lantaran, sudah lebih 3 kali 24 jam, surat rekomendasinya belum ditanggapi oleh rumah sakit. Agus kemudian menjelaskan tahapan rekomendasi. Menurutnya, sesuai regulasi, rekomendasi komisi baik
komisi I, II dan III menjadi rekomendasi DPRD.
Karenanya yang amenandatangani rekomendasi yang dimaksud, pimpinan dewan. Agus kecewa dan menyayangkan, kenapa tidak segera ditandatangani oleh Ketua. “Apa alasanya kok tidak segera ditandatangani. Persoalan ini kan penting menyangkut hajat orang banyak. Silahkan sampean tanya ke yang bersangkutan saja,” pintanya.
Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib saat dihubungi mengaku, turut prihatin dengan nasib karyawan RSUD yang telah diberhentikan. Ia berharap, untuk bersabar karena rizki sudah ada yang mengatur. Mengenai rekomednasi komisi III ada beberapa petibangan yang perlu dilakukan.
“Pertama, kami kaji dulu rekomendasi itu. Apakah ada dampak yang berkaitan dengan peraturan dan undang-undang,” terangnya
Kedua lanjutnya, tiga point rekomendasi tidak berdasarkan peraturan yang jelas. Kendati demikian ia tetap menghargai dan menjunjung tinggi hasil dari RDP, karena tugas yang harus dilaksanakan. Namun,
rekomendasi harus mengacu pada aturan yang ada.
“Setelah uji kompetensi, banyak yang tidak lulus. Ini kan menimbulkan tanda tanya. Bagaimana dulu rekruitmennya. Saya berharap ke depan RSUD lebih produktif dan tidak terjadi ketimpangan antara jumlah pekerja dengan ketersediaan pekerjaan. Seimbanglah,” harapnya.