JOMBANG,FaktualNews.co– Direktur Utama PT Hanief Property Indonesia (HPI) inisial DAE (53), warga Desa Jabon, Kabupaten Jombang, diciduk anggota Satrekrim Polres Jombang karena diduga menipu atau menggelapkan dengan modus jual perumahan pada puluhan orang.
Penangkapan DAE ini atas laporan seorang perempuan berinisial NF (32), warga Perum Griya Kencana Mulya, Desa Candimulya, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, Kejadian bermula pada Oktober 2019 lalu, NF membeli dan membayar perumahan Hanief Islamic Residen kepada DAE total Rp 400 juta.
“Namun rumah tersebut belum keluar sertifikat dan dipasang plang dijual,” kata AKP Teguh Setiawan, Jumat (11/2/2022)
Kemudian, pelapor berusaha menghubungi terlapor, namun terlapor selalu menghindar. Karena merasa menjadi korban penipuan, pelapor melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim pada 9 Agustus 2020.
Polda Jatim kemudian melimpahkan penanganan laporan tersebut ke Polres Jombang karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jombang. Setelah anggota resmob melakukan penyelidikan yang akurat, mendapat informasi diduga pelaku berada di rumah orang tuanya Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
“Pelaku kami amankan pada 7 Januari 2022 sekitar jam 13.00 WIB beserta barang bukti berupa 1 bendel fotokopi kwitansi pembayaran, 1 bendel fotokopi foto serta 1 bendel fotokopi perjanjian kerja sama,” kata AKP Teguh, Jumat (11/2/2022).
Dalam pemeriksaan awal, diketahui pelaku telah menjual perumahan Hanief Islamic Residence yang berlokasi di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang dengan status tanah yang digunakan perumahan masih atas nama pemilik tanah atau belum balik nama ke PT. Hanief Property Indonesia. Karena pembayaran tanah kepada pemilik tanah belum lunas.
“Dari hasil pengembangan, hingga saat ini didapati total korban kurang lebih 46 orang. Para korban tersebut di antaranya pembeli perumahan yang telah melakukan pembayaran dengan nominal bervariasi dan pemilik tanah yang pembayarannya belum lunas,” Jelas AKP Teguh Setiawan.
Menurut AKP Teguh, setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya melanggar pasal 154 Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kasawan Pemukiman dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
“Pelaku juga diduga melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” tandasnya.