FaktualNews.co

Dua Pengedar Okerbaya Berbek Digulung Satreskoba Polres Nganjuk

Kriminal     Dibaca : 683 kali Penulis:
Dua Pengedar Okerbaya Berbek Digulung Satreskoba Polres Nganjuk
Ilustrasi pil koplo

NGANJUK, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Nganjuk menangkap dua orang pemuda di Kecamatan Berbek, yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (okerbaya). Dari dua tersangka inisial AN (26) dan SIS (39) ini disita 1.972 butir pil koplo.

Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto bahwa penangkapan keduanya itu dilakukan di wilayah Kecamatan Berbek. “Penangkapan dan penggeledahan di wilayah Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk pada Rabu dini hari,” ujar Iptu Supriyanto kepada FaktualNews.co, Jumat (11/02/2022).

Sementara itu, Kasatrekoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso menambahkan, bahwa penangkapan itu terjadi setelah adanya proses penyelidikan. Bersama jajaran Tim Rajawali-19, pihaknya melakukan penyelidikan berbekal dari laporan masyarakat melalui program ‘Wayahe Lapor Kapolres’.

Pujo mengatakan, bahwa laporan masyarakat itu berkaitan adanya sebuah kafe di Desa Tiripan Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, sering dibuat anak-anak muda nongkrong dan transaksi narkoba.

“Sebelumnya kami mengamankan seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan di salah satu ‘Cafe’ (TKP awal). Setelah digeledah, (mereka) kedapatan membawa 188 butir pil koplo yang diakuinya dibeli dari AN yang alamatnya di Desa Semare Kecamatan Berbek,” ujar Pujo Santoso.

Kini, pemuda berinisial AN itu diamankan beserta barang buktinya. Petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp100.000. Lanjutnya, belakangan diketahui bahwa okerbaya itu didapatkan dari pemuda berinisial SIS, warga Desa Mlilir, Kecamatan Berbek.

Dari pengungkapan jaringan itu, Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan barang bukti berupa pil koplo sebanyak 1.972 butir siap diedarkan dan uang tunai Rp150.000.

Kini, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk masih menggali keterangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lain.

Berdasarkan keterangan SIS, barang haram itu didapatkan dari seseorang berinama April yang beralamatkan di wilayah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. “April ini DPO, masih dalam pengembangan,” ungkapnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris