KEDIRI,FaktualNews.co – Diduga menggelapkan uang milik PT Tosan Indo Jaya Mitra sebesar Rp 805.290.662, AR (32), sales asal Desa Dawuhan Kidul, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Pare.
AR diringkus polisi karena diduga menggelapkan uang Rp 805.290.662 milik toko bangunan PT Tosan Indo Jaya Mitra Perkasa. Jalan PB Sudirman no 76 Kelurahan/ Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Kamis (10/2/2022) di rumahnya.
Tersangka dijebloskan penjara oleh petugas atas dasar laporan Yongky Hermawan (35), bos PT Tosan Indo Jaya Mitra Perkasa. Jalan PB Sudirman no 76 Kelurahan/ Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Kapolsek Pare AKP I Nyoman Sugita mengatakan, AR diduga mulai menggelapkan uang perusahaan sejak akhir 2018 sampai dengan Mei 2021. “AR ini bekerja di perusahaan menjadi sales sejak 2017, dan merangkap penagihan ke para toko di wilayah Karesidenan Kediri Jombang Nganjuk dan sekitarnya,” jelas I Nyoman, Jumat (11/2/2022).
I Nyoman menambahkan, AR dengan sengaja tidak menyetorkan uang tagihan dari toko atau pelanggan, karena untuk digunakan kepentingan pribadi. Sedangkan ulah tersangka ini terungkap, setelah pihak perusahaan melakukan audit internal.
“Dari hasil audit diketahui bila ada uang yang digelapkan tersangka, hingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 805.290.662, dan dilaporkan ke Polsek Pare,” ujarnya.
Selain menahan tersangka, pihaknya juga menyita 12 lembar faktur nota pelunasan, 2 lembar nota pembayaran, 2 lembar tanda terima nota atau kartu piutang, dan selembar bukti penerimaan pembayaran sebagai barang bukti.