BLITAR, FaktualNews.co – Karena menjual pupuk bersubsidi ke luar daerah. Sugeng Prawoto (41) warga Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, diamankan Satreskrim Polres Blitar.
Selain Sugeng Prawoto, petugas juga mengamankan Anton Setyo Budi warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, sebagai pembeli pupuk subsidi dari Sugeng Prawoto yang kelompok tani itu.
Kapolres Blitar, AKBP Adhitia Panji Anom menjelaskan, Sugeng Prawoto memanfaatkan posisinya sebagai anggota kelompok tani Desa Sumberboto untuk membeli pupuk bersubsidi. Namun, bukannya duntuk keperluan pertanian sendiri, justru menjual lagi pupuk bersubsidi tersebut ke Anton Setyo Budi.
“Jadi dari anggota kelompok tani berinisial SP warga Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto dijual ke ASB warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro,” ujar Adhitya, Jumat (11/2/2022).
Pupuk bersubsidi dibeli Sugeng Prawoto dengan harga Rp 120.000 persak. Kemudian dijual lagi ke Anton Setyo Budi dengan harga Rp 125.000 persak.
“Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 15 juta, truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG 9583 KA dan truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG 9514 PF serta 6,2 ton pupuk bersubsidi. Masing-masing 100 sak jenis Urea dan 20 jenis Phonska,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua buah truk berisi pupuk bersubsidi diamankan petugas Polsek Kanigoro, Kabupaten Blitar. Dua truk tersebut berisi pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska. Dua truk tersebut diamankan saat petugas melakukan patroli rutin, Senin (7/2/2022) malam.
Saat itu di wilayah Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, ditemukan dua truk berhenti sedang melakukan pemindahan pupuk bersubsidi.
Saat ditanya, sopir mengaku bahwa pupuk tersebut berasal dari Kecamatan Wonotirto dan akan dikirim ke Ngawi.
Polisi mengambil langkah untuk mengamankan dua truk yang berisi pupuk seberat 6, 2 ton tersebut karena penggunaan pupuk bersubsidi diawasi dan diatur.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar, Wawan Widianto mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi sudah jelas hanya diperuntukkan bagi petani anggota kelompok tani. Setiap petani sudah terdata jumlah jatahnya di setiap musim tanam.
“Jadi sudah jelas tidak boleh dipindah tangankan apalagi diperjual belikan,” pungkas Wawan.