FaktualNews.co

Partai Ummat Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dishub Jatim

Hukum     Dibaca : 954 kali Penulis:
Partai Ummat Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dishub Jatim
FaktualNews/Mokhamad Dhofir/
Teks Foto. Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Bagus Ani Putra, Jumat (11/2/2022).

SURABAYA, FaktualNews.co – Partai Ummat turut menyoroti dugaan korupsi pengadaan lampu jalan Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp 40,9 miliar. Partai baru besutan Amien Rais ini pun mendukung penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengusut tuntas kasus tersebut.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Bagus Ani Putra mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dugaan penyalahgunaan dana hibah pada proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, dimana anggarannya bersumber dari rakyat. Sehingga sudah semestinya, pengguna anggaran mempertanggungjawabkannya.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh langkah penegak hukum mengusut tuntas kasus rasuah tersebut.

“Partai Ummat mendukung langkah penegak hukum, kejaksaan, untuk meneruskan ke tahapan penyelidikan,” katanya, Jumat (11/2/2022).

Ia kemudian mengingatkan pemerintah daerah supaya menggunakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) saat menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 tahun 2021 untuk Satuan Biaya Keluar dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 tahun 2021 untuk Satuan Biaya Masuk tahun 2022.

“Jika barang atau material bisa menggunakan acuan di e-katalog pemerintah untuk standar harga atau biaya. Jika aturan atau patokan ini diacu maka tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran,” lanjutnya.

Selain itu, psikolog Universitas Airlangga ini juga mengusulkan agar acuan kerja pemerintah bukan berdasar pada serapan anggaran. Melainkan berdasarkan efisiensi, efektivitas dan kualitas. Jika berdasarkan serapan anggaran, maka kata dia, kualitas pelayanan masyarakat belum tentu akan tercapai.

Sebaliknya Bagus mengatakan, jika kinerja didasarkan pada efisiensi, efektivitas dan kualitas kerja, maka masyarakat akan mendapatkan pelayanan lebih berkualitas dan efisien.

Selain saran diberikan kepada eksekutif, kader partai berlambang bintan emas ini juga mengingatkan legislatif untuk tidak melakukan intervensi kepada pemerintah.

“Karena akan berimbas kepada profesionalitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Anggota legislatif tidak perlu memberikan rekomendasi proposal dari tim sukses atau konstituennya kepada eksekutif untuk diloloskan proposalnya,” tandas dia.

Beberapa waktu lalu, BPK menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berisi temuan dugaan penyalahgunaan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Dishub Jatim senilai Rp 40,9 miliar.

Dalam LHP itu disebutkan, kasus dugaan mark up dana hibah LPJU bermula Bulan September 2019 lalu. Dimana Bidang Pengendalian Transportasi dan Multi Moda (BPTMM) Dishub Jatim menerima 210 proposal pengajuan hibah LPJU dari Sekretariat Daerah Pemprov Jatim.

Ratusan proposal itu sebenarnya ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Dishub Jatim untuk proses verifikasi, namun pada pelaksanaannya semua dikerjakan oleh Dishub Jatim.

Dari 210 proposal, Dishub Jatim merekomendasikan 190 proposal masuk pada DPA 2020 melalui dua surat Kepala Dishub Jatim tertanggal 22 Agustus 2019. Ratusan proposal itu diajukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) tersebar di Kabupaten Gresik dan Lamongan yang mendapat informasi adanya rencana pengadaan lampu jalan sebagai bantuan kepada wilayah konstituen ketika DPRD Jatim reses.

Sayangnya, BPK menemukan banyak pelanggaran semenjak tahap verifikasi, seperti proposal tak memenuhi kelengkapan tetapi masuk rekomendasi, checklist verifikasi juga tidak lengkap, tidak ada prosedur konfirmasi atas dokumen persyaratan hibah hingga tidak terdapat evaluasi atas RAB proposal.

Pada tahap pelaksanaan, BPK juga mengendus dugaan penyimpangan berupa ketidaksesuaian spesifikasi hingga pemahalan harga lampu jalan. Dimana biaya pemasangan tiap unit LPJU sollar cell dibanderol Rp 40 juta yang semestinya hanya Rp 17,3 juta. Sehingga total selisih pemahalan harga dari 1.805 unit lampu jalan sebesar Rp 40,9 miliar.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid