Kriminal

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penipuan Lowongan Kerja PT Ajinomoto Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan yang mengatasnamakan PT Ajinomoto dengan total kerugaian milyaran rupiah.

Satu orang tersangka tersebut yakni, Dessy Rohmawati (DR), 30, warga warga Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jertis, Kabupaten Mojokerto.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu Muhammad Kboirul Umam mengatakan, pada Rabu tanggal 9 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, DR datang ke Polresta Mojokerto untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara,” katanya saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Jumat (11/2/2022) malam.

Dari hasil gelar perkara, perempuan mantan karyawan outsourcing PT Anjinogo itu ditetapkan sebagai tersangka dengan didukung dua alat bukti. Namun Umam tidak menyebut alat bukti tersebut.

“Dari hasil gelar perkara menetapkan saudari DR sebagai tersangka, kemudian DR dilakukan penangkapan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar dia.

Ia menambahkan, saat ini tersangka DR ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mojokerto.”Selesai dilakukan pemeriksaan tersangka dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Kasus ini terungkap, setelah sejumlah korban melaporkan perbuatan pelaku kepada Satreskrim Polresta Mojokerto beberapa waktu lalu.