Puluhan Pelanggar Prokes di Nganjuk Terjaring Operasi Yustisi, Sidang di Tempat
Nganjuk, FaktualNews.co – Petugas gabungan di Kabupaten Nganjuk, melakukan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di depan GOR Bung Karno, Jumat (11/02/2022). Dalam operasi ini sebanyak 53 orang pelanggar terjaring hingga disidang di tempat.
Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson menyebut, sidang atas pelanggar prokes di Kabupaten Nganjuk dilakukan demi kebaikan bersama. Upaya ini juga merupakan lanjutan dari berbagai upaya sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
“Mereka yang disidang hari ini adalah pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 hasil operasi yustisi oleh tim gabungan di beberapa lokasi di Kabupaten Nganjuk,” kata AKBP Boy Jeckson.
“Sebelum operasi yustisi dan sidang ini, kami juga telah gencar melakukan berbagai upaya sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Semua ini kita lakukan demi kebaikan bersama dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, khususnya varian Omicron yang tengah merebak di Indonesia,” tuturnya.
Sebanyak 53 pelanggar dikenai sanksi pada pelaksanaan sidang di GOR Bung Karno tersebut. Denda yang diterapkan bervariasi, yakni Rp 20 ribu bagi pejalan kaki, Rp 25 ribu kepada pengendara sepeda motor, serta Rp 50 ribu atas pengemudi mobil.
Total uang senilai Rp 1.620.000 didapat sebagai hasil dari sidang tersebut.
AKBP Boy Jeckson berharap masyarakat tidak abai dengan protokol kesehatan agar bisa menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Nganjuk.
“Mari sama-sama menjaga disiplin terkait protokol kesehatan. Jangan lengah dan menyepelekan virus ini. Bagi yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, mari divaksin agar bertambah perlindungan dari dalam diri kita melawan virus Corona ini,” tuturnya.
Dandim 0818 Nganjuk, Letkol Inf Tri Joko Purnomo yang hadir pada sidang tersebut juga menyampaikan pesan senada.
“Mari senantiasa mematuhi protokol kesehatan agar kita bisa secepatnya terbebas dari pandemi Covid-19 ini,” tandasnya.