Tersangka Pencurian Praperadilan Polresta Sidoarjo, Permohonan RJ Tak Pernah Ada Jawaban
SIDOARJO, FaktualNews.co – Diki Purnama, tersangka kasus dugaan perampasan dan pencurian di Sidoarjo menempuh jalur praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polsek Porong, Sidoarjo.
“Kami ajukan Polresta Sidoarjo dan Polda Jatim sebagai termohon karena institusi di atas Polsek Porong,” ucap Agung Hermawan, Kuasa Hukum pemohon praperadilan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (10/2/2022).
Agung mengungkapkan, upaya itu ditempuh untuk mencari keadilan atas perkara kleinnya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik.
“Kan upaya ini diberi ruang sebagaimana diatur dalam KUHAP, ” jelasnya.
Lebih jauh menurut dia, pihaknya menempuh jalur tersebut bukan tanpa alasan. Menurut dia, upaya yang diminta untuk gelar bersama dan surat yang ditujukan kepada Kapolresta Sidoarjo, untuk upaya Restoravif Justice (RJ) sampai hari ini tak pernah dijawab.
Padahal, sambung dia, pihaknya berharap kasus tersebut adanya upaya Restoravif Justice (RJ). Apalagi, menurut dia, RJ adalah program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini tengah digencarakan.
“Jadi upaya tersebut kami minta karena hasil keterangan dari kliennya yang disampaikan ke kami (penasehat hukum), dia tak punya niat memalak ataupun ingin menguasai motor milik korban itu. Lha waktu itu klien kami bawa motor juga,” jelasnya.
“Upaya yang kami sampaikan tersurat itu sampai hari ini tak ada jawaban. Makanya upaya praperadilan ini akhirnya kami tempuh. Ini untuk mencari keadilan,” tambahnya.
Menurut versi dia, jika kliennya, Diki Purnama (20), Desa Sumberejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang tidak ada niat memeras ataupun merampas bahkan mencuri motor Honda Beat bernopol N 5808 TBO milik korban Suroso Prasetyo saat di Jalan Raya Arteri Porong, Desa Wunut, Kecamatan Porong, Sidoarjo pada Selasa (30/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tida ada niat dari klien kami. Lah waktu itu klien kami juga membawa motor sendirian,” jelasnya.
Saat itu, sambung dia, menurut cerita kliennya sebelum kejadian itu, tersangka berboncengan motor Honda Beat Nopol W 2573 NBV dengan dua temannya yaitu Wajib dan Saiful Rizal ke Jalan Arteri Porong hendak mengantar Wajib yang mau pulang ke Blitar.
Saat sudah di Alteri, ketiganya berhenti di Pos Lalin selatan Arteri menunggu bus lewat. “Namun, klien saya meminta izin kepada kedua temannya untuk menunggu sebentar, mencari warung untuk beli rokok menggunakan sepeda motor. Kedua temannya menunggu di pos lalin itu,” jelasnya.
Saat beli rokok di warung itulah, kliennnya mendengar ada pengendara motor minta tolong. Menurut Agung, dia justru mau menolong korban usai membeli rokok. Saat mau ditolong kliennya itu, korban teriak berlari membawa kunci motornya.
“Ada orang yang kebetulan lewat, dituduhlah klien saya mau merampas motor korban itu. Apalagi klien kami saat itu mulutnya masih bau minuman keras karena habis minum bersama dua temannya yang ditinggal di pos lalin itu,” jelasnya.
“Kalau klien saya punya niat jahat kepada korban, lha saat itu klien saya juga bawa motor Honda Beat Nopol W 2573 NBV milik temannya. Kami ada saksi semua itu. Makanya kami minta gelar bersama dan RJ itu,” jelasnya.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, Kasubag Humas Polresta Sidoarjo, Ipda Tri Novi Handono ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat terkait praperadilan maupun kasus tersebut belum menjawab.