FaktualNews.co

Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Situbondo Dijebloskan Dalam Sel Tahanan

Peristiwa     Dibaca : 1043 kali Penulis:
Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Situbondo Dijebloskan Dalam Sel Tahanan
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Petugas gabungan, saat melakukan cek tunggak di petak 4 kawasan hutan tanah merah Desa Kedunglo, Asembagus, Situbondo.

SITUBONDO, Faktualnews.co – Untuk mengetahui 41 gelondong kayu sonokeling, yang diduga merupakan hasil ilegal logging. Petugas Polsek Asembagus bersama petugas Perhutani Banyuwangi utara, melakukan cek tunggak di petak 4  kawasan hutan tanah merah Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Situbondo.

Hasil cek tunggak tersebut, puluhan gelondong kayu sono keling yang diangkut menggunakan mobil pikap nopol P 9251 VI, identik dengan tiga pohon sono keling di petak 4 kawasan hutan tanah merah Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Situbondo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar  itu, langsung dijebloskan ke sel Mapolsek Asembagus, Situbondo.

Tiga pelaku pembalakan liar kayu sono keling tersebut, yakni Misnadi (39) warga Desa/Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Riyanto (50) dan Saleh (41) keduanya asal Dusun Cerpat, Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Situbondo.

Kapolsek Asembagus, Situbondo, Iptu Gede Sukarmadiyasa mengatakan, hasil cek tunggak 41 kayu sono keling identik dengan tiga pohon di petak 4 kawasan hutan tanah merah, dan ketiga pelaku mengakui perbuatannnya.

“Sehingga kami langsung menetapkan tiga pelaku tersebut sebagai tersangka. Untuk mempertanggung jawbkan perbuatannya, tiga pelaku pembalakan liar tersebut  langsung dijebloskan ke sel Mapolsek,”kata Iptu Gede Sukarmadiyasa, Jumat (11/2/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Polsek Asembagus, Situbondo, Kamis (10/2/2022)  berhasil menangkap tiga orang pelaku pembalakan liar di Jalan Desa Awar-awar, Kecamatan Asembagus, Situbondo.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 41  kayu sono keling. Dengan rincian, sebanyak 39 kayu sono keling berbentuk gelondong, dan sebanyak 2 kayu sono keling berbentuk balok.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan pickup nopol P 9251 VI, yang digunakan untuk mengangkut kayu sono keling tersebut, dua unit sepeda motor, satu buah gergaji mesin (senso) dan satu senjata tajam (sajam) jenis damuk.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin