Warga Lumajang Selingkuh di Hotel Jember, Digerebek Suami dan Adik Ipar
JEMBER, FaktualNews.co – Perempuan berinisial ML (32), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, digerebek suami dan adik iparnya, saat berada kamar sebuah hotel di Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, bersama pria selingkuhannya berinisial SA (36).
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, suami ML, Sagi (35), dirinya memergoki istrinya selingkuh ini berawal ketika dirinya bermaksud mencari kabar dari istrinya yang selama sehari semalam sebelumnya kabur dari rumah.
Dari informasi yang didapat Sagi, istrinya itu kabur dengan laki-laki selingkuhannya yang merupakan warga Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang ini, menyewa kamar di salah satu hotel di Kecamatan Gumukmas, Jember.
“Istri saya dengan pria itu (selingkuhannya), berada di dalam kamar hotel. Mereka check in sekitar pukul 12.15 WIB, Kamis (10/2) kemarin. Saya dapat kabar itu, langsung ke hotel bersama adik ipar saya,” kata Sagi, Jumat (11/2/2022).
Mengetahui posisi istri dan pria selingkuhannya di dalam kamar hotel, Sagi pun langsung menggerebek. Sagi menggedor kamar hotel nomor 03 dan memaksa masuk dalam kamar, yang di dalam ada istrinya.
“Saya gedor malamnya sekitar pukul 19.30, dan benar ada mereka (istri dan pria selingkuhannya). Saya kecewa karena dia (istrinya) pergi dari rumah tanpa pamit. Malah ada di dalam kamar hotel,” ungkapnya.
Tidak ada tindakan kasar atau perkelahian, pasalnya dalam penggrebekan itu juga didampingi petugas keamanan hotel.
Tidak berselang lama, sejumlah anggota polisi dari Mapolsek Gumukmas mendatangi lokasi, bersama dengan Kepala Desa Sukorejo Isnihuda.
Menanggapi tindakan penggerebekan itu, Kapolsek Gumukmas AKP Subagio membenarkan adanya peristiwa dugaan perselingkuhan.
“Memang benar telah terjadi tindakan sebagaimana disebutkan (dugaan perselingkuhan). Yang menggrebek suaminya sendiri,” kata Subagio.
Terkait kasus tersebut, lanjut Subagio, nantinya akan dilanjutkan dengan proses secara hukum. “Pasangan ini terancam dengan Pasal 284 KUHP terkait Perselingkuhan dan Perzinahan, dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun,” tandasnya.