BLITAR, FaktualNews.co – Petugas gabungan Polres Blitar Kota bersama Polisi Militer (PM) merazia penguna lampu rotator, sirine dan strobo di Jalan Merdeka Barat depan alon-alon Kota Blitar, Sabtu (12/2/2022) malam.
Kanit Regident Satlantas Polres Blitar Kota, Iptu Didik Sugiarto mengatakan, razia gabungan tersebut, dilakukan untuk menertipkan kendaraan yang dipasang lapu rotator maupun kendaraan yang mengunakan sirine.
“Untuk mobil pribadi yang mengunakan rotator maupun lampu setrubo itu sudah melanggar undang undang lalu lintas yang ada di jalan raya. Untuk itu, karena menganggu pengendara lain maka malam ini kami petugas gabungan melakukan razia,” kata Iptu Didik Sugiarto, Minggu (13/2/2022).
Didik menjelaskan, kendaraan yang terjaring razia petugas, langsung diberi sanksi untuk melepaskan lampu rotatornya. Karena sampai saat ini sudah banyak yang melanggar. Bahkan lampu rotator maupun strubo digunakan untuk di saat kemacetan.
“Ada sekitar lima belas kendaraan yang terjaring razia. Mereka yang terjaring langsung kami arahkan untuk dilepas,”jelasnya
Sementara, usai melakukan razia penguna lampu rotator maupun sirine, petugas kemudian melanjutkan razia antisipasi omicron.
“Banyak yang sudah melangar protokol kesehatan. Untuk itu, kami petugas gabungan langsung melakukan razia protokol kesehatan ke tempat nongkrong maupun penguna jalan yang melangar protokol kesehatan,”pungkasnya.