FaktualNews.co

Angkut Kayu Ilegal, Sopir Mobil Operasional Desa Jatisari Situbondo, Dinyatakan DPO 

Hukum     Dibaca : 983 kali Penulis:
Angkut Kayu Ilegal, Sopir Mobil Operasional Desa Jatisari Situbondo, Dinyatakan DPO 
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Barang bukti mobil operasional Desa Jatisari, saat diamankan di Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Polres Situbondo menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Rudi (35) asal Dusun Bendhusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo. Pasalnya, Rudi yang sebagai tersangka dalam kasus kayu sonokeling illegal, kabur.

Pria bernama Rudi, yang disebut-sebut sopir mobil operasional Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo nopol P 1392 EP, yang digunakan untuk mengangkut 33 gelondong kayu sonokeling itu, dua kali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

“DPO itu diterbitkan lantaran tersangka Rudi yang pinjam mobil operasional Desa Jatisari, dan digunakan mengangkut 33 gelondong kayu sonokeling itu, dilakukan lantaran dia  tak kooperatif dan 2 kali  mangkir menjalani proses hukum,”ujar AKP Dedy Ardy, Kasatreskrim Polres Situbondo, Selasa (15/2/2022).

Menurutnya, karena tersangka Rudi terkesan tidak kooperatif, sehingga pihaknya akan merencanakan upaya penjemputan paksa tersangka.

“Kami sudah menerbitkan DPO, untuk selanjutnya kami akan melaksanakan upaya paksa, tinggal teknis waktunya akan kami atur kemudian,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mobil Siaga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo diamankan petugas gabungan Polisi dan Perhutani Bondowoso lantaran kedapatan mengangkut 33 kayu sonokeling yang diduga ilegal, Rabu (6/10/2021) dini hari.

Sopir mobil siaga bernopol P 1392 EP yang belakangan diketahui bernama Rudi (35) asal Dusun Bendhusa, Desa Jatisari dikabarkan kabur saat penangkapan tersebut.
Mobil yang berisi 33 balok kayu sonokeling itu kemudian diamankan di Mapolsek Arjasa, Situbondo.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin