FaktualNews.co

Jadi Kurir Sabu, Seorang ASN di Surabaya Diringkus Polisi di Rumahnya

Kriminal     Dibaca : 692 kali Penulis:
Jadi Kurir Sabu, Seorang ASN di Surabaya Diringkus Polisi di Rumahnya
FaktualNews.co/Risky Didik Pramanto/
Caption: ASN tersangka kurir sabu yang diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang ASN berinisial BY diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran menjadi kurir Narkoba jenis sabu-sabu.

BY adalah seorang ASN yang bekerja di kantor kelurahan Romokalisari surabaya. Ia digrebek polisi di rumahnya di daerah Perum Oasis, Sememi, surabaya pada Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penggerebekan terhadap pria 49 tahun itu dipimpin oleh Kanit 1 AKP Gananta. Saat digeledah, di dalam rumah pelaku ditemukan cukup banyak barang bukti.

“Ada 53,3 gram sabu-sabu dari 15 bungkus plastik klip. Kemudian, ada timbangan elektrik, sendok plastik, tas kresek dan satu unit ponsel merek iPhone,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.

Ia menambahkan, tersangka menjadi kurir sabu di bawah jaringan lapas.

“Bosnya dari lapas namanya Kokoh,” singkat Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.

Saat dilakukan penggerebekan di dalam rumahnya, barang haram tersebut ditemukan di rak dapur.

“Pelaku menyembunyikan semua barang buktinya di tempat tersebut,” lanjut Daniel.

Daniel menjelaskan, tersangka bertugas mengambil ranjauan sabu-sabu tersebut dari bosnya Kokoh di Jalan Demak. Apabila berhasil dia diperintahkan mengirim kepada pelanggan yang sudah memesannya.

“Pengakuannya sejak Januari 2022 melakukannya, upahnya seratusan ribu setiap pengiriman,” ujar Daniel.

ASN tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid