KEDIRI, FaktualNews.co – Petugas Satres Narkoba Polres Kediri Kota menangkap dua pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya masing-masing YBW (33) warga Kecamatan Banyakan dan DN (31) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Keduanya diamankan di sebuah rumah Kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, saat menunggu pembeli pada Senin Malam (14/2/2022).
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sabu-sabu sebanyak 2 klip plastik dengan berat masing masing 0,35 gram dan 0,26 gram beserta klip plastik pembungkus nya.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi perihal adanya peredaran narkotika jenis Sabu di kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari kedua tersangka petugas menemukan sabu-sabu 2 paket siap edar dan kantong plastik kosong. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Henry Mudi, Selasa (15/2/2022).
Selain mengamankan sabu – sabu, petugas juga mengamankan satu pack plastik klip, satu buah ponsel yang digunakan untuk transaksi, seperangkat alat hisap sabu sabu yang terdiri dari botol, pipet kaca, sedotan dan korek api dan satu buah timbangan digital.
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Henry.
Atas perbuatannya kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.