Takut tersandung masalah hukum
Puluhan Warga Alastengah Situbondo Janji Kembalikan Sertifikat Tanah ke Perhutani Bondowoso
SITUBONDO, FaktualNews.co – Konflik antara ratusan warga Desa Alastengah, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso, Jawa Timur, akan segera berakhir.
Pasalnya, sebagian warga di daerah terpencil itu berjanji mengembalikan sertifikat hak tanahnya ke KPH Bondowoso.
Janji itu disampaikan usai warga mengikuti sosialisasi Perhutanan Sosial (PS) dan penanganan konflik tenurial (strata D) Desa Alastengah PS Sumbermalang dan Besuki, Situbondo.
“Saya bersama warga siap untuk mengembalikan sertifikat hak tanah ke Perhutani. Namun sebelum menyerahkan sertifikat, saya dan warga minta kejelasan kerjasama yang ditawarkan Perhutani,” ujar warga Desa Alastengah, yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (15/2/2022).
Menurut dia, dalam konflik ratusan hektar tanah milik perhutani yang diklaim milik warga itu, terjadi dua kubu di Desa Alastengah. Yakni kubu Perhutani dan kubu Kepala Desa (Kades). Bahkan, cenderung tidak kondusif.
Oleh karena itu, pihaknya mewakili warga minta kepada petugas perhutani dan kejaksaan untuk melakukan koordinasi dengan Kades Alastengah.
“Bahkan, sebagai bentuk keseriusan warga untuk menyerahkan hak sertifikat tanahnya, saya dan warga membuat surat pernyataan secara tertulis,” bebernya.
Adm KPH Bondowoso, Jawa Timur Andi Andrian Hidayat membenarkan jika puluhan warga Desa Alastengah sukarela dan itikad baik, akan mengembalikan sertifikat tanahnya kepada perhutani KPH Bondowoso, Jawa Timur.
“Mereka berjanji akan mengembalikan hak sertifikat tanahnya, setelah mereka mengikuti sosialisasi tentang status tanah seluas 541 hektar milik perhutani yang diklaim oleh warga tersebut,”ujar Andi Andrian.
Menurutnya, karena sebagian warga sadar jika tanah yang diklaim miliknya itu, merupakan statusnya tanah negara yang dikelola Perhutani KPH Bondowoso.
Sehingga sebagai timbal balik itikad baik warga tersebut, pihaknya menandatangani MoU dengan warga, yang berjanji akan segera mengembalikan hak sertifikat tanahnya tersebut.
“Dalam MoU PKS PS tersebut, warga di sekitar hutan desa Alastengah itu, diperbolehkan untuk mengelola kawasan hutan selama 35 tahun. Dengan rincian, masing-masing kepada keluarga diperbolehkan mengelola tanah perhutani seluas dua hektar,” imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Iwan Setiawan mengatakan, sosialisasi hari ini merupakan tindak lanjut tindakan persuasif konflik antara perhutani KPH Bondowoso dengan warga, terkait terbitnya 185 bidang sertifikat tanah seluas 541 hektar milik perhutani KPH Bondowoso.
“Mengingat tanah seluas 541 hektar yang diklaim warga itu statusnya milik perhutani. Oleh karena itu, kami mengimbau warga segera mengembalikan sertifikat hak tanahnya tersebut,” kata Iwan Setiawan.
Dia berharap pengembaliaan sertifikat hak tanah menjadi contoh terhadap warga lain, untuk mengembalikan hak sertifikat tanahnya ke Perhutani, sebelum kesandung kasus hukum.
“Karena Kades Alastengah, mengetahui tentang status tanah yang diklaim oleh warganya. Maka dari itu, kami minta kepada Kades untuk membantu dan bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan sengketa tanah ini,” pintanya.
Pria yang akrab dipanggil Iwan menegaskan, dalam melakukan investagasi dalam konflik tersebut, dirinya menengarai adanya penguasaan aset negara oleh warga, yang bisa terindikasi terhadap tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu, jika dalam upaya persuasif diketahui masih ada penolakan dari warga pemegang sertifikat tanah milik perhutani, kami tidak segan-segan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.