FaktualNews.co

Aksi Heroik Anggota Tangkap Bandar Sabu, Kapolres Mojokerto Beri Penghargan

Kriminal     Dibaca : 1099 kali Penulis:
Aksi Heroik Anggota Tangkap Bandar Sabu, Kapolres Mojokerto Beri Penghargan
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Foto : Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar memberikan apresiasi kepada anggota unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto yang melakukan aksi heroik saat menangkap dua bandar sabu.

“Saya sangat apresiasi anggota yang melakukan aksi heroik. Dimana memang resiko dan tanggung jawab Mereka,” katanya kepada awak media usai peresmian Musholla di Polsek Pacet, Rabu (16/2/2022).

Saat penangkapan, anggota unit II Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penyergapan dua bandar sabu yang berada dalam mobil di tepi Jalan Raya Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu, 12 Februari 2021 sekitar pukul 13.15 WIB.

Namun, petugas mendapat perlawanan dari kedua bandar sabu tersebut. Mereka mencoba melarikan diri. Satu anggota bernama Bripda Rizky Febrian berusaha megejar dengan menaiki kap mobil pelaku hingga terseret sejauh 10 meter. Sedangkan anggota lainnya juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan.

Mobil bandar sabu yang berjalan mundur menabrak pengendara lain dan pohon. Kemudian berjalan maju menabrak mobil petugas hingga terjadi adu moncong yang mengakibatkan kerusakan pada kedua mobil.

Kendarti demikan, AKBP Apip Ginanjar menegaskan, langkah-langkah penangkapan yang dilakukan anggota unit II Satresnarkoba itu telah memenuhi standar operasi prosedur (SOP).

“Upaya yang dilaksanakan sudah melalui SOP dan terukur. Sehingga kita akan memberikan apresiasi (penghargaan) kepada anggota tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dua bandar sabu, Dani Setyawan (21) dan Condro Hadi Purnomo (21). Dua warga Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto itu disergap anggota Unit II Sat Resnarkoba saat hendak melakukan transaksi di tepi Jalan Raya Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu, 12 Februari 2021 sekitar pukul 13.15 WIB.

Dari penangakapan itu, petugas menyita barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing berisi 0,32 gram.

Setelah dilakukan penyelidikan, dua warga Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto itu mendapatakan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial J.

Pada hari itu juga, Petugas langsung melakukan penangkapan tersangka J yang diduga kuat atasan dari tersangka Dani dan Condro.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid