MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mojokerto menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai bandar sabu.
Kedua bandar sabu tersebut yakni, Dani Setyawan (21) dan Condro Hadi Purnomo (21). Dua warga Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto itu disergap anggota Unit II Sat Resnarkoba saat hendak melakukan transaksi di tepi Jalan Raya Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu, 12 Februari 2021 sekitar pukul 13.15 WIB.
Anggota yang kala itu membawa mobil Avanza warna putih langsung menghadang mobil Grand Livina warna dengan plat nomor B 1410 FMY yang digunakan bandar sabu tersebut. Petugas pun turun melakukan penyergapan.
Namun, anggota Satresnarkoba mendapat perlawanan dari kedua bandar sabu tersebut. Mereka mencoba melarikan diri hingga menabrak pengendara lain dan mobil polisi sebelum akhirnya ditangkap.
Anggota Satresnarkoba yang melakukan penangkapan, Bripda Rizky Febrian mengatakan, saat berusaha mengejar, dirinya berpegangan kap mobil bandar sabu sampai terseret sejauh 10 meter.
“Saya tidak sampai terjatuh. Lalu kita lepas tembakan peringatan satu kali,” katanya pada FaktualNews.co, Rabu (16/2/2022).
Setelah mundur sejauh 100 meter, mobil bandar sabu tertabrak pohon. Lalu maju dan menabrak mobil polisi.
“Saat mundur ada pengendara motor yang tertabrak dan terus sempat menabrak pohon. Setelah itu menabrak mobil kita dan berhenti,” ujar Rizky.
Akibatnya, mobil bandar sabu mengalami kerusakan pada bagian depan dan belakang. Sedangkan mobil polisi juga mengalami kerusakan pada bagian depan saja.
Condro Setiawan, bandar sabu yang mengemudikan mobil, mengaku panik saat polisi menyergapnya hingga ia memilih kabur.
“Saya panik karena baru belajar mobil juga,” tukasnya.
Dari keduanya, petugas menyita barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing berisi 0,32 gram.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bangkit Dananjaya, kedua bandar terbut merupakan bandar kecil. Hasil penyelidikan, mereka mendapatkan barang dari seorang laki-laki berinisial J (21) warga Desa Sampangagung.
Beberapa jam usai melakukan penangkapan dua bandar sabu tersebut, anggota Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan ke rumah J.
“Kita mendapatkan tersangka ketiga yang merupakan atasan kedua tersangka. Tersangka J diamankan di rumahnya beberapa jam setelah menangkap dua tersangka. Dari J memang kita tidak mendapatkan barang bukti narkoba. Tetapi yang bersangkutan mengakui dua paket itu berasal dari J,” jelasnya.
Bangkit menambahkan, pihaknya masih terus mendalami asal barang yang didapatkan tersangka J.
“Masih kita dalami barang yang diperoleh tersangka J berasal darimana,” pungkasnya.