FaktualNews.co

Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Situbondo Meningkat, DPRD Panggil Tiga OPD

Peristiwa     Dibaca : 1175 kali Penulis:
Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Situbondo Meningkat, DPRD Panggil Tiga OPD
FaktualNews.co/fatur
Suasana Rapat Koordinasi Komisi IV DPRD Situbondo dengan tiga OPD.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, memanggil tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Situbondo. Pemanggilan terkait meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Situbondo.

Tiga OPD Pemkab Situbondo yang dipanggil untuk memperjelas penanganan kasus kekerasan tersebut. Ketiga OPD itu adalah Dispendikbud, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo.

Ketua Komisi IV DPRD Situbondo Arifin mengatakan, berdasarkan data selama tahun 2021, tercatat 46 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Situbondo.

Namun, untuk memberikan data dari setiap kasus tersebut membutuhkan rapat berkelanjutan.

“Kalau mau berbicara sebanyak 46 kasus kekerasan perempuan dan anak tersebut, kami akan melakukan rapat khusus bersama DP3A,” ujar Arifin, Rabu (16/2/2022).

Menurut dia, hasil rapat koordinasi yang dilakukan dengan tiga OPD dilingkungan Pemkab Situbondo, pihaknya meminta para korban agar mendapatkan hak-haknya, seperti pendidikan, kesehatan dan bantuan sosial lainnya.

“Untuk sementara, hasil rapat yang sudah kami lakukan, masih fokus terhadap anak seorang bidan, yang dibunuh oleh suaminya sendiri,”bebernya.

Arifin menegaskan, terkait dengan pendidikan, yang seharusnya didapatkan oleh seorang anak, yang menjadi korban dari kasus kekerasan tersebut. Mereka kan mendapatkan fasilitas penuh dari pemerintah, mulai dari SD, SMP hingga jenjang pendidikan SMA.

“Bahkan, DP3A mengaku, sudah menyerahkan bantuan terhadap para korban kasus kekerasan tersebut,”imbuhnya.

Lebih jauh Arifin menjelaskan, terkait dengan beberpa korban kekerasan, khususnya, bagi korban pemerkosaan hingga melahirkan anak, kasus asusila itu masih dalam tahap pengumpulan data. Artinya, kasus tersebut masih akan didalami.

“Meski demikian, kami akan memberikan hak yang seharusnya didapatkan oleh seorang anak yang diduga hasil dari pemerkosaan tersebut,” pungkasnya

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah