Peristiwa

Geledah Lapas Lamongan, Petugas Gabungan Temukan Barang Larangan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Operasi gabung dari TNI, Polri dan tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) merazia Lapas Kelas IIB Lamongan. Petugas menemukan sejumlah barang yang seharusnya tidak boleh masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Ada sejumlah barang yang diamankan petugas. Di antaranya, radio, kaset pita, batrei cas, spiker kecil, alat cukur, korek api, kartu remi, kartu domino, batu, botol kaca kecil, sendok nikel, sabuk, paku kecil, benda tajam, cermin kaca kecil, silet, pisau kecil, alat tato, gunting dan plat besi.

Tim sweeping tidak hanya menemukan barang yang dilarang masuk ke sel tahanan saat penggeledahan kamar sel. Tes urin juga dilakukan terhadap sebanyak 34 warga binaan.

“Hasil tes urine yang kami ambil secara acak malam hari ini dari 34 napi tidak ditemukan hasil yang positif atau terindikasi mengandung zat adiktif,” ujar Heri dokter Klinik Lapas, Rabu (16/2/2022).

Plt Kalapas Lamongan, Mahrus mengatakan, razia tersebut dalam rangka deteksi dini pencegahan dan penanggulangan gangguan kamtib serta demi mewujudkan pembangunan Zona Integritas.

“Lapas Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim,  menggandeng stakeholder terkait untuk mengelar razia gabungan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan,”kata Mahrus.

Penggeledahan tersebut memberikan bukti nyata dengan melakukan penggeledahan kamar para napi dan bertemu dengan mereka.

“Ke depannya dalam pemberdayaan akan melibatkan pembinaan rohani dan latihan kerja kepada warga binaan,”ungkas Mahrus.

Sementara itu, Camat Lamongan, Fahrurozi yang juga turut serta dalam operasi tersebut memberikan pujian atas kegiatan yang dilaksanakan terutama adanya tokoh masyarakat yang diikutsertakan.

“Saya sangat mengapresiasi dengan kegiatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam memberikan pelayanan yang terbaik,” ujar Fahrurozi.