Peristiwa

Ketua Ritual Maut Pantai Payangan Jember, Ditetapkan Sebagai Tersangka

JEMBER, FaktualNews.co – Ketua kelompok Tunggal Jati Nusantara Nurhasan (35), warga Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual di Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Minggu (13/2/2022) lalu.

Nurhasan bertanggung jawab atas tewasnya 11 anggota kelompok Tunggal Jati Nusantara. Hal itu karena menjadi inisiator dari kegiatan ritual yang dilakukan.

“Dari hasil penyelidikan, penyidik meyakini dari unsur pidananya. Menetapkan saudara N (Nurhasan), berkaitan tentang Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).

Polisi menetapkan Nurhasan sebagai tersangka, kata Hery, dari hasil pemeriksaan saksi dan keterangan barang bukti. Selain itu juga dibuktikan kuat, karena kelalaianya menyebabkan orang lain mati.

“Juga didapatkan fakta bahwa yang menginisiasi adanya ritual di Pantai Payangan adalah saudara N. Kemudian dari hasil gelar perkara baik dari penyelidikan naik ke penyidikan. Kemudian terhadap saudara N saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujarnya.

Hery menjelaskan, untuk saksi yang diperiksa polisi dilakukan terhadap 8 orang yang merupakan anggota dari Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Serta sejumlah saksi dari yang mengikuti kegiatan saat ritual.

“Termasuk juga nanti ditambahkan saksi ahli dari BMKG yang menyatakan saat kejadian memang kondisi ombak di laut selatan atau cuaca saat itu (ritual di Pantai Payangan) tidak baik,” ucapnya.

“Apalagi ditambah juga ada keterangan saksi, bahwa saudara N dan kelompoknya sudah diperingatkan agar tidak melaksanakan kegiatan. Tapi tetap melaksanakan,” sambungnya.