JEMBER, FaktualNews.co – Guna menjaga dan menjamin ketersediaan atau stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Jember menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan para petani dan kelompok tani, Minggu (13/2/2022).
Upaya yang dilakukan, yakni dengan melakukan koordinasi soal pendataan di E-RDKK dan mengarahkan pembelian pupuk subsidi langsung ke kios resmi. Bukan ke petani atau kelompok tani secara ilegal.
“Kami pastikan stok pupuk tercukupi, sehingga para petani jangan panik dan khawatir,” kata Ketua KP3 Jember Mirfano saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Pemkab Jember, Rabu (16/2/2022).
Seperti yang sudah dibahas dalam rapat beberapa hari sebelumnya, lanjut Mirfano, adanya jaminan soal ketersediaan pupuk itu. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para petani.
Sehingga tidak kemudian menjadi panik, dan kebingungan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi itu.
“Namun jika masih ada persoalan, yakni petani belum terdaftar di E-RDKK. Segera komunikasi dengan penyuluh PPL dan Petani/kelompok tani. Untuk nantinya dapat dilakukan pengecekan,” katanya.
Termasuk soal pembelian, lanjut pria yang juga menjabat Sekda Kabupaten Jember ini, tidak diperbolehkan memperjualbelikan pupuk subsidi kepada petani lain secara ilegal.
“Petani langsung (membeli pupuk bersubsidi) ke kios resmi. Kios resmi, juga kami minta tidak menjual pupuk yang mirip pupuk subsidi atau kandungannya tidak jelas. Apabila ada info tentang pupuk subsidi menyalahi aturan segera koordinasi dengan Muspika kecamatan setempat. Nanti aka nada tindakan tegas,” ujarnya.
Diketahui sampai dengan 15 Februari 2022, untuk data total realisasi pupuk subsidi jenis Urea 12.879 ton, stok gudang penyangga 2.072 ton; ZA 1.068 ton, stok gudang 3.384 ton.
Kemudian Sp 36 80 ton, stok gudang 736 ton; PHONSKA 5.734 ton, stok gudang 1.583 ton; Petroganik 1.893 ton , stok gudang 63 ton; dan PHONSKA OCA 1.620 liter, stok gudang 2.592 liter.
Hal senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) Kabupaten Jember, Hari Purnama.
Terkait distribusi pupuk bersubsidi, pihaknya mengaku siap menyalurkan ke setiap kios-kios resmi untuk kebutuhan petani / kelompok yang sudah terdaftar di E-RDKK sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami sebagai distributor juga memastikan harga pupuk bersubsidi tidak ada kenaikan. Untuk pupuk urea subsidi Rp2.250 per kilo, pupuk NPK Phonska subsidi Rp2.300 per kilogram, pupuk ZA subsidi Rp1.700 per kilogram, pupuk SP 36 subsidi Rp2.200 per kilogram,” ujar Hari dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Sementara itu menurut Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jember Jumantoro, agar dalam pendistribusian pupuk bersubsidi sesuai aturan dan tidak ribet atau memberatkan petani.
“Jangan hanya petani dituntut meningkatkan produksi, Saprodi (sarana produksi) pupuk subsidinya dibatasi,” kata Jumantoro saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Ia mencontohkan pupuk ZA subsidi dan SP 36, menurut Jumantoro, dua jenis pupuk bersubsidi yang sangat dibutuhkan petani untuk tanaman pangan dan Hortikultura itu. Selisih harga antara subsidi dan nonsubsidi terlampau jauh.
“Sehingga saat petani kurang jatah alokasi pupuk subsidinya, terlalu mahal untuk beli pupuk nonsubsidi. Secara demikian tak sebanding dengan hasil produksi pertanian yang harganya tak ada jaminan menguntungkan. Jadi tolonglah stoknya tepat hitungan dan tidak dibatasi,” tandasnya.