MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dessy Rohmawati (30) seorang perempuan berparas cantik asal Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan lowongan pekerjaan yang mengatasnamakan PT Ajinomoto.
Penipuan yang DIlakukan berjalan sejak tahun 2019 lalu. Dari puluhan korban, ia berhasil meraup uang hingga miliaran rupiah untuk keperluan pribadi.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yang merupakan mantan karyawan outsourcing perusahaan tersebut dengan cara menjanjikan kepada para korban memasukan sebagai karyawan tetap di PT Ajinomoto
Syarat yang diberikan pelaku yakni, korban harus membayar sejumlah uang antara Rp 20 juta sampai Rp 45 juta.
“Setelah kita konfirmasi kepada pihak perusahanan (PT Ajinomoto), ternyata tersangka bukanlah karyawan perusahaan dan tidak ada keterkaitannya dengan perusahaan. Tapi tersangka pernah bekerja di perusahaan itu. Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku memberikan tanda terima berupa kwitansi bermatrai tertanda tangan pelaku,” kata AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers, Rabu (16/2/2022).
Rofiq menjelaskan, dari fakta hukum yang dikumpulkan ditemukan bukti kerugian Rp 723 juta dari transaksi yang dilakukan. Namun dari hasil analisa sementara dengan didukung bukti-bukti yang ada, diperoleh tranksaksi lebih dari Rp 2 miliar.
“Total kerugian dari transaksi yang terjadi itu sekitar Rp 732 juta. Tapi Hasil dari analisa sementara, transaksi lebih dari Rp 2 miliar. Sehingga saya memiliki analisa akan muncul korban-korban yang nantinya akan melaporkan,” katanya saat konferensi pers, Rabu (16/2/2022).
Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, Dessy Rohmawati datang ke Mapolresta Mojokerto untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Dessy Rohmawati sebagai tersangka.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian setelah selesai dilakukan pemeriksaan tersangka, yang bersangkutan dilakukan penahanan,” jelasnya.
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni sebuah buku tabungan Tahapan BCA dengan nomor rekening 0500509333 atas nama Dessy Rohamawati, 1 bendel Rekening Koran Tahapan BCA dengan nomor rekening 0500509333 atas nama Dessy Rohmawati mulai bulan Januari 2021 sampai Februari 2022, 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy dan 1 lembar STNK, 1 unit Mobil Honda Brio Satya nopol S 1617 ZI Tahun 2018 warna putih beserta kunci kontaknya dengan 1 lembar STNK Mobil.
Rofiq menambahkan, kasus penipuan tersebut berpotensi ada tersangka lain. Namun ia menegaskan bahwa tersangka Dessy adalah pelaku utama.
“Akan ada tersangka lain. Tapi kita melihat tersangka adalah pelaku utama yang bersentuhan langsung dengan korban dan yang menerima sejumlah uang,” pungkasnya.
Kepada polisi, tersangka Dessy menyampaikan telah menjalankan penipuan sejah akhir tahun 2019 hingga 2021. Uang yang ia dapat dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang.
“Sejak akhir tahun 2019. Uangnya saya gunakan membeli kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” terangnya.
Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.