Hukum

WCC Jombang: Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Sangat Minim

JOMBANG, FaktualNews.co – Women’s Crisis Center (WCC) Jombang menilai perlindungan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan sepanjang tahun 2021 masih sangat minim.

Itulah antara lain yang terungkap saat WCC Jombang memaparkan catatan tahunan refleksi penanganan dan advokasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2021.

WCC sendiri merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jombang yang sudah puluhan tahun bergerak dalam isu-isu perempuan dan anak.

Paparan catatan tahunan WCC Jombang digelar secara virtual pada Selasa (15/2/2022), berdasarkan kondisi yang ada, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Ragam situasi dan tantangan dalam penanganan kasus sepanjang 2021 memperlihatkan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan masih sangat minim. Berdasarkan catatan refleksi penanganan kasus dan advokasi optimalisasi layanan yang dilakukan WCC Jombang sepanjang 2021 dapat disimpulkan kondisi situasi penanganan perempuan korban kekerasan belum membaik,” ungkap Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah.

Lebih jauh menurut Ana, minimnya perlindungan hukum bagi korban adalah adanya impunitas terhadap pelaku kekerasan dan kekerasan seksual serta belum disahkannya RUU terkait hal tersebut.

“Belum disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sementara RUU ini diperlukan guna mengakomodir kekosongan hukum dalam rangka terselenggaranya jaminan perlindungan korban. Banyaknya hambatan dalam pelaksanaan sistem koordinasi dan sinergisitas antarstakeholder dalam upaya penyelenggaraan perlindungan perempuan korban kekerasan,” tambahnya.

Ana mengatakan, kompleksitas kebutuhan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan harus berbanding lurus dengan sinergisitas seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Jombang.

Menurutnya, fakta yang ada justru masih ditemui kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual belum mendapat perlindungan secara komprehensif.

Peran dari seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Jombang, menurutnya, juga harus dijalankan sesuai perannya dalam penanganan kasus kekerasan maupun kekerasan seksual perempuan.

“Kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. oleh karena itu WCC Jombang menuntut pemerintah, DPRD, Aparat Penegak Hukum serta pihak-pihak terkait yang berwenang ikut andil sesuai dengan wewenangnya,” ungkap Ana.

Catatan di tahun 2021, WCC Jombang menerima 83 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dari 83 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani WCC Jombang, sebanyak 41 Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terdiri dari 6 Kasus kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan 39 kasus Kekerasan terhadap Istri (KTI) dengan pelaku adalah suami dan 2 kasus pelaku adalah ayah.

Selanjutnya 41 kasus merupakan kekerasan seksual. Terdiri dari 14 Kasus Perkosaan, 12 kasus pelecehan seksual dan 12 kasus kekerasan dalam pacaran, 2 kasus incest dan 1 kasus trafficking dan 1 kasus pidana umum.