FaktualNews.co

Pembangunan Kembali Pabrik CV Grapari Kota Probolinggo Terbentur SK Wali Kota

Peristiwa     Dibaca : 690 kali Penulis:
Pembangunan Kembali Pabrik CV Grapari Kota Probolinggo Terbentur SK Wali Kota
FaktualNews.co/agus salam
Suasana RDP dan Kartini, General Manager CV Grapari (berkerudung)

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Pihak CV Graha Papan Lestari (Grapari), belum mendapat kepastian soal pembangunan kembali pabriknya, apakah bisa dilanjutkan atau tidak.

Pabrik pengolahan kayu di Jalan Profesor Hamka, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok ini, diharuskan menunggu satu minggu ke depan.

Informasi tersebut terungkap saat hearing atau RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan komisi III DPRD setempat, Kamis (17/02/22).

RDP menghadirkan Bappeda Litbang, DPMPTSP dan Naker (Dinas Perizinan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPR), Bagian Hukum.

Ketua komisi III Aguas Riyanto mengatakan, menggelar RDP karena ada pengaduan dari manajemen CV Grapari. Pasalnya, pembangunan fisik pabrik kayu usai terbakar dihentikan, lantaran terbit SK Wali Kota Probolinggo, yang melarang ada bangunan pabrik di radius 500 meter dari RSUD Ar Rozi (RSUD Baru).

Dalam RDP tersebut, komisi III meminta agar SK Wali Kota ditinjau atau dikaji ulang. Mengingat, CV Grapari berdiri sebelum pembangunan RSUD Ar Rozi dimulai, apalagi tata ruang di sepanjang jalan Profesor Hamka tersebut, kawasan industri. “Ya harus dikaji ulang agar ada titik temu,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu komisi mengeluarkan beberapa rekomendasi. Di antaranya, pembangunan pabrik harus diteruskan, tapi dengan catatan. Kedua, wali kota harus duduk bersama pemilik perusahaan.

Dan ketiga, tukar guling. “Pabrik dipindah ke lahan milik pemkot. Kalau ditutup bagaimana dengan nasib 200 karyawannya,” tegas Agus.

Jika CV Grapari dianggap meresahkan masyarakat dengan polusinya, pemkot harus lebih ketat, agar polusi yang dikeluhkan tidak melebihi ambang batas ketentuan. Menurutnya, tidak ada pabrik atau perusahaan yang tidak bermasalah dengan polusi.

“Saya rasa semua pabrik di sini polusi. Tapi bagaimana OPD terkait menjaga agar polusi tidak melebihi ambang batas,” tambahnya.

General Manager (GM) CV Grapari Kartini Candra Kirana akan menunggu jawaban pemkot. Jika keputusan pemkot tetap menutup perusahaannya, pihaknya akan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tapi kita maunya solusi terbaik, agar tidak terjadi PHK terhadap 200 karyawan kami. Soal tukar guling, ya kami komunikasikan dulu dengan manajemen ,” katanya.

Kartini menyebut, ratusan karyawannya di rumahkan sejak pabriknya ludes terbakar. Tentang penghentian pembangunan fisik pabriknya atau penutupan perusahaannya, Kartini mengaku bingung, sebab izin-izinnya sudah lengkap.

“Saya bingung kok disuruh mengurus izin lagi. Padahal sudah lengkap. Masak karena pabrik kami terbakar disuruh mengurus seluruh perizinannya. Makanya saya bingung,” ujarnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah