MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, terus berupaya mengusut dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Mojokerto.
Salah satunya upaya yang dilakukan, yakni, memprioritaskan pengembalian aset (asset recovery).
“Terkait kasus di Bank Jatim Cabang Mojokerto, jaksa penyidik telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) berupa harta atau benda bernilai ekonomi,” kata Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto, Kamis (17/2/2022).
Penelusuran aset tersebut dilaksanakan untuk mengetahui data dan informasi selengkap terkait dengan alat atau hasil tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan tersangka.
“Nantinya aset-aset yang ditemukan dapat disita untuk pengembalian aset (asset recovery), khususnya untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” jelas Agustinus.
Selama penelusuran aset, tim jaksa penyidik telah menemukan 4 bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Kota dan Kabupaten Mojokerto dan 1 bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Jombang.
Menariknya, 1 bidang tanah di Jombang yang dijadikan agunan di bank ternyata bukan milik tersangka Iwan Sulistyono dan pemiliknya pun tidak paham pengagunannya.
“Menurut keterangan pemilik tanah, ia tidak pernah menyetujui dan memberikan kuasa pada tersangka IS untuk mengagunkan tanah tersebut,” ungkap dia.
Hanya saja, lanjut Agustinus pemilik pernah diajak ke bank oleh tersangka IS. Saat di bank ia disuruh menandatangani dokumen yang tidak ia tahu dokumen berisi apa. Mengingat ia memang tidak bisa baca tulis.
“Pemilik tanah juga menyampaikan permohonan kepada penyidik agar nantinya aertifikat tanahnya bisa kembali lagi padanya, mengingat tanah dan bangunan tersebut adalah satu-satunya tempat tinggalnya bersama keluarga,” terang dia.
Masih kata Agustinus, setelah melakukan penelusuran aset, nantinya tim jaksa penyidik akan melakukan pemblokiran di Kantor Pertanahan (BPN) dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka IS. Sehingga nantinya aset-aset tersebut tidak dapat dialihkan lagi oleh tersangka.
“Kami akan segera melakukan penyitaan setelah penyidik memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat karena obyek sita berupa benda tidak bergerak,” pungkasnya.
Saat ini penyidik berusaha mempercepat penuntasan proses penyidikan, meskipun terkendala pandemi dan berkurangnya personil karena ketua tim jaksa penyidik mendapat penugasan sebagai jaksa di KPK.
Diketahui, Kejari Kota Mojokerto, mengungkap adanya dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Mojokerto dengam kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
Dari dugaan kasus korupsi tersebut Kejari Kota Mojokerto, menetapkan tiga orang tersangka dan dilakukan penahanan pada 6 Januari 2022.
Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Cabang Bank Jatim Mojokerto, Amirudin Wonokromo. Dua lainnya yakni, penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto Rizka Arifiandi dan kontraktor CV Dwi Dharma, Iwan Sulistyono (IS)
Penyidikan terhadap ketiganya berlangsung selama 6 bulan. Setelah dikumpulkan bukti-bukti oleh penyidik dapat disimpulkan ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras Tahun 2014.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jatim, kata Agustinus, kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
Pihak CV. Dwi Dharma mengajukan kredit kepada Bank Jatim Cabang Mojokerto untuk membiayai proyek waduk yang berada di daerah Malang. Namun, CV. Dwi Dharma bukan pemenang tender, malainkan membeli proyek dari pihak lain.
Dalam pengajuan kredit tersebut, Kejari Kota Mojokerto, menemukan kejanggalan dalam prosesnya dengan melibatkan pihak penyelia Bank Jatim dan mantan pimpinan cabang pada tahun 2013.