Peristiwa

Pesta Miras, 8 Anak Punk di Situbondo Diamankan Polisi

SITUBONDO, FaktualNews.co – Karena kepergok pesta minuman keras (miras) oplosan dalam hutan jati di Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo. Kamis (17/2/2022), sebanyak delapan anak punk di Situbondo, diamankan petugas Samapta Polres setempat.

Selain mengamankan anak punk yang sedang peta miras tersebut. Petugas Samapta Polres Situbondo yang dipimpin langsung AKP Sugeng Winarno, juga berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya botol bekas air mineral ukuran besar, dan dua unit sepeda motor milik dua anak punk.

Selanjutnya, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, delapan anak punk yang diketahui masih di bawah diumur dan barang sejumlah barang bukti itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

Delapan anak punk yang diamankan, di antaranya, berinisial AF (17), MJ (16), HL (18), YA (22), HD (19), YG (14), semua anak punk tersebut asal Situbondo.

Kasat Samapta Polres Situbondo, AKP Sugeng Winarno mengatakan, penangkapan terhadap delalan anak punk itu, berawal laporan warga tentang adanya sekelompok pemuda, yang melakukan pesta miras oplosan.

“Sehingga untuk menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi. Petugas langsung mengamankan delapan anak punk tersebut,”ujar AKP Sugeng Winarno.

Menurutnya, ke delapan  anak punk itu tidak ditahan dan hanya diberi pembinaan serta menuliskan surat pernyataan.

“Selain itu, untuk memberikan efek jera, para orang tua anak punk tersebut langsung dipanggil ke Mapolres Situbondo,”pungkasnya.