BONDOWOSO, FaktualNews.co-Tertangkap tangan memeras Kepala Sekolah SDN 2 Sumber Wringin 2, Bondowoso, dua pria yang mengaku wartawan terancam hukuman penjara maksimal selama 9 tahun kurungan penjara.
Dua pria yang mengaku wartawan media online yang ditangkap yakni berinisial FR dan RS, keduanya diketahui asal Kecamatan Tapen dan Kecamatan Sumber Wringin, Bondowoso.
“Kedua pelaku pemerasan terhadap Kasek SDN 2 Sumber Wringin, keduanya akan dijerat pasal 368 subs 369 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo, Jumat (18/2/2022).
Menurut dia, selain menangkap dua tersangka pemerasan, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.5 juta, dan barang bukti delapan id card.
“Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka pemerasan tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan mapolres,” pungkasnya.