JEMBER, FaktualNews.co – Dalam rapat lanjutan bersama Pengusaha Pertambangan Gunung Kapur Puger, Kamis (17/2/2022), Pemkab Jember menemukan sejumlah kejanggalan.
Pertama terkait dugaan jual beli Hak Pengolahan Lahan (HPL) yang dilakukan oleh beberapa perusahaan (penambang) nakal, sampai kepada persoalan adanya pertambangan ilegal.
Sehingga dari temuan ini, menjadi indikasi sedikitnya PAD yang didapat Pemkab Jember dari pertambangan di Kecamatan Puger itu.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano, usai rapat.
“Pada rapat yang kedua ini, ada beberapa fenomena yang menjadi perhatian kita. Yang pertama terjadinya (dugaan) jual beli HPL. Padahal, HPL itu tidak boleh diperjualbelikan,” ucap Mirfano saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (18/2/2022).
Kemudian yang kedua, lanjut Mirfano, terkait adanya laporan dari Pengusaha tambang perihal lahannya diserobot.
“Untuk hal itu, kami sampaikan saat rapat untuk segera melaporkan terkait dengan hal penyerobotan itu,” tegasnya.
Kemudian, juga adanya indikasi tambang mangan ilegal. Padahal belum ada satu pun perizinan dari Kementerian ESDM Terkait pertambangan mangan di Jember.
“Sehingga sebagai langkah tegas, kami perintahkan Disperindag dengan Kasatpol PP Pemkab Jember. Untuk segera melakukan langkah-langkah konkret terhadap penambang ilegal mangan ini,” kata Mirfano.
“Padahal yang saya tahu, belum ada satu pun perizinan dari Kementerian ESDM terkait dengan izin pertambangan mangan,” sambungnya.
Dengan adanya temuan-temuan itu, lanjut Mirfano, menjadi bagian dari evaluasinya soal pengelolaan pertambangan itu.
Sehingga Mirfano menegaskan, satu persatu persoalan akan dicari penyebabnya. Juga dilanjutkan dengan tindakan tegas.
Selain itu, Mirfano menambahkan, dalam pelaksanaan rapat lanjutan dengan penambang itu, juga ditemukan adanya kantor yang kurang memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) di wilayah Gunung Kapur itu.
“Ini sangat tidak presentatif, padahal salah satu azas nyata kualitatif perusahaan dalam hal kesungguhan mengelola BUMD, yang pertama ketersediaan kantor dan gudang di wilayah Kecamatan Puger,” ujarnya.
“Apalagi, ketersediaan peralatan pertambangan yang kurang memadaii sebagai pemenuhan kegiatan bekerja. Dan juga jumlah tenaga kerja simetris dengan luas objek lahan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Jember melakukan evaluasi terhadap 16 pengusaha tambang di wilayah Gunung Kapur, Kecamatan Puger. Evaluasi itu dilakukan, pasalnya hasil pertambangan di wilayah tersebut dinilai kurang optimal.
Mirfano mengatakan, dari peninjauan yang dilakukan sejak tahun 2019, pertambangan Gunung Kapur di Puger hanya menghasilkan PAD Rp 755 juta per tahun. Sedangkan pada tahun 2020, Rp 1,9 miliar per tahun. Kemudian pada tahun 2021 kemarin, menghasilkan Rp 4,9 miliar per tahun.
Angka nominal PAD itu, kata Mirfano, jauh dari kata cukup. Karena mestinya, potensi dari pertambangan Gunung Kapur di Kecamatan Puger, bisa menghasilkan PAD Rp 300 miliar per tahunnya.