FaktualNews.co

Pasca Rusaknya Patung di Pura Joyo Amijoyo, Polres Kediri Minta Semua Pihak Tahan Diri

Peristiwa     Dibaca : 552 kali Penulis:
Pasca Rusaknya Patung di Pura Joyo Amijoyo, Polres Kediri Minta Semua Pihak Tahan Diri
FaktualNews.co/Moh Muajijin/
Teks Foto : jalannya rakor oleh Polres Kediri bersama berbagai unsur di Mapolresta Kediri

KEDIRI, FaktualNews.co – Pasca rusaknya patung Dwarapala yang berada di Pura Joyo Amijoyo Desa Kalipang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Polres Kediri Kota langsung mengajak dialog Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Forkopimda dan Forkopimcam Kecamatan Grogol, PHDI dan DK4, di Mapolres Kota Kediri, Jumat (18/2/2022).

Ada tiga point penting yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut setelah mendengarkan berbagai keterangan dari berbagai unsur.

“Kita sudah putuskan ada tiga penting yang akan kita sampaikan setelah menggelar pertemuan. Yakni pertama semua pihak menahan diri dengan mengedepankan siskamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Kedua, pihak Kepolisian tetap akan melakukan penyelidikan hingga terang peristiwa tersebut. Ketiga, tidak ada pihak yang memperkeruh situasi saat ini dengan menyebarkan berita hoaks,” kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi.

AKBP Wahyudi menambahkan, dalam peristiwa ini patut diduga yang terjadi bukanlah perusakan, namun rusak bukan disengaja. Dasarnya yakni karena bekas-bekas dari patung dikembalikan ke tempat semula.

“Ada kemungkinan truck atret atau sepeda motor yang remnya kurang maksimal mengakibatkan menabrak dan mengenai patung dan pohon-pohon kecil / bunga yang ada dekitar patung yang didapati rusak. Saat ini TNI – Polri melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini hingga terang. Yang jelas penyelidikan masih berlanjut dan laporan perkembangan akan terus kami kabarkan,” tambahnya.

Seperti diketahui Pura Jaya Amijoyo sebagai tempat ibadah umat Hindu yang ranah pengelolaan dan pembinaannya ada di Kementerian Agama. Pura tersebut juga baru dalam tahap renovasi pada TMMD ke-112 oleh Kodim 0809 Kediri pada tahun 2021 kemarin.

Sementara itu dari hasil Koordinasi, Imam Mubarok, Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) dengan Eko Priatno, arkeolog Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri menyatakan, Pura dan patung yang rusak tersebut tidak termasuk dalam kategori cagar budaya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid