MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua warga, SK (44) dan SL (54), keduanya warga Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, ditangkap polisi setelah kepergok main judi di pasar tradisional desa setempat, Sabtu (19/2/2022).
Dua warga pekerja serabutan itu mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian juncto UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudianu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak 25 juta.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu Muhammad Khoirul Umam mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya aksi perjudian di dalam pasar yang berada di Dusun Ngareskidul.
Saat itu suasana pasar sepi saat siang hari, dimanfaatkan keduanya dengan membuka arena judi dadu.
“Setelah dicek petugas Polsek Gedeg ternyata benar bahwa telah terjadi permainan judi dadu,” katanya.
Hingga akhirnya sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polresta Mojokerto langsung turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan, dua pria itu tertangkap basah sedang asik judi dadu. Keduanya tak sempat menghindar dan langsung ditangkap.
“Pelaku dibawa ke Polsek Gedeg untuk penyidikan lanjut,” ujar Umam.
Umam menjelaskan, modus perjudian ini dilakukan antara bandar dan penjudi. SK berperan sebagai bandar, sedangkan SJ sebagai penjudi. Cara mainnya, dadu dikocok lalu pemain menebak angka yang keluar dengan menaruh uang taruhan pada lembaran angka.
Diungkapkan nominal uang judi bervariasi. Mulai dari pecahan Rp 5 ribu hingga pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya berupa lembaran alas angka dadu, satu tempurung besi sebagai alat pengocok dadu, tiga buah dadu persegi enam, serta uang tunai sebesar tiga ratus lima ribu. “Uang tunai ini hasil jadi bandar (SK),” pungkasnya.
Kemudian petugas membawa keduanya ke Polres Mojokerto Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini mereka telah dimasukkan ke sel tahanan Polresta Mojokerto.