FaktualNews.co

Belum Terbayarnya Wastafel, Bupati Jember Temui Rekanan dan Minta Tunggu Audit BPK

Advertorial     Dibaca : 566 kali Penulis:
Belum Terbayarnya Wastafel, Bupati Jember Temui Rekanan dan Minta Tunggu Audit BPK
FaktualNews.co/muhammad hatta
Audiensi Bupati Jember Hendy Siswanto dengan rekanan wastafel.

JEMBER, FaktualNews.co – Persoalan belum terbayarnya pekerjaan rekanan wastafel untuk penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2020 lalu, dan juga masih ada sisa pengerjaan yang kemudian dilanjutkan pada tahun 2021, Bupati Jember Hendy Siswanto menemui para rekanan untuk audiensi.

Menurut Bupati Jember Hendy Siswanto, soal pencairan anggaran, disarankan menunggu hasil audit dari BPK RI.

Pasalnya terkait pekerjaan wastafel itu dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya. Bukan saat pemerintahan sekarang.

Bahkan terkait pembayaran, kata Hendy, pihaknya hanya sebagai juru bayar saja.

“Karena kami tidak tahu awal mula kejadiannya, itu bukan pekerjaan sederhana, dan cukup kompleks permasalahannya,” ujar Hendy usai menemui rekanan wastafel di Pendapa Wahyawibawa, Sabtu (19/2/2022).

Bupati yang saat pertemuan juga didampingi Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Dandim 0824 Jember Letkol Inf. Batara C Pangaribuan, dan Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, mewakili Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo. Menjelaskan secara rinci persoalannya.

Bupati Jember juga meluruskan, bukan bermaksud enggan membayar selesainya pekerjaan para rekanan itu.

“Kami sama juga ingin menyelesaikan permasalan ini, hanya saja tidak bisa membentur aturan yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan hasil konsultasi kepada DPRD Jember, menurut Hendy disarankan agar menunggu terlebih dahulu hasil audit investigasi BPK yang sudah dilakukan sebulan yang lalu.

“Kalau duit ada, jika memang ada perintah dari BPK harus membayar, ya kita siapkan anggarannya, tinggal mengajukan ke DPRD Jember, lalu melakukan revisi anggaran untuk membayar,” ujar Hendy.

Selain mununggu hasil audit BPK, Hendy juga mengatakan, ada solusi lain yang bisa dilakukan. Para rekanan bisa mengajukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Gak semua, satu orang saja, ajukan gugatan kepada APH, jika memang ada perintah APH harus bayar, ya kita akan bayar. Jadi semisal ada rekanan yang punya bukti-bukti konkret, juga perusahaannya punya legalitas yang benar bisa melaporkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Hendy, pihaknya juga bersedia jika nantinya dirasa perlu untuk melakukan fasilitasi ke BPK di tingkat provinsi.

“Supaya lebih mengerucut. Kalau memang teman – teman (rekanan) minta antar ke BPK ayo, ke provinsi ayo, kita siap juga untuk menfasilitasi, ini komitmen Pemkab Jember untuk mengawal,” tandasnya.

Terpisah menanggapi audiensi yang dilakukan, Ketua Forum Pengusaha Wastafel Iswahyudi menjelaskan bahwa pihak rekanan sudah menyelesaikan tanggung jawabnya menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan.

“Tapi sudah beberapa kali kami menggelar audiensi bersama Bupati Hendy, namun tampaknya belum ada jalan keluar,” ujar Iswahyudi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Alasan bupati soal menunggu petunjuk BPK ataupun melaporkan ke APH. Dinilai sebagai upaya membenturkan rekanan dengan pihak lain.

“Padahal uangnya kan sudah ada, hanya bupati mau membayar itu masih menunggu dari pihak lain, Bupati tetap tidak sejalan dengan keinginan kami, ini bagaimana?” ungkapnya kecewa.

Jikalau memang ada unsur korupsinya, kata Iswahyudi, pihaknya mempersilahkan untuk diungkap dan diproses secara hukum.

“Kalau memang ada unsur korupsi pada pemerintahan lama, ya monggo saja diusut, tadi kan juga ada Bapak Kapolres, saya kira mudah lah, kalau pun harus menunggu dan butuh kesabaran, ya monggo, cuman sampai detik ini belum ada jalan keluar yang pasti,” katanya.

Untuk langkah lebih lanjut, Ishwahyudi menegaskan akan melangkah ke jalur hukum.

“Kami sudah menderita, kami (juga) akan tetap akan turun ke jalan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Penggarapan Wastafel merupakan pekerjaan di era pemerintahan Bupati Jember Faida.

Dari proyek penggarapan itu, BPK menemukan utang belanja wastafel kepada pihak ketiga untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp31,583 miliar, namun tidak didukung bukti memadai.

Selain itu juga ditemukan, ada pengadaan wastafel sebesar Rp38,6 miliar yang termasuk dalam dana penanganan Covid Rp 107,09 miliar.

Namun data yang disajikan bendaharawan pengeluaran itu, tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah). Kedua pekerjaan pengadaan wastafel itu, diduga memiliki kesalahan yang sama.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah