JOMBANG,FaktualNews.co– Dua warga Kabupaten Sidoarjo mencuri tiang telepon milik PT Telkom di jalan raya Perak Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Kedua pelaku yang ditangkap adalah warga Sidoarjo, yakni Imam Fuat (35), asal Popoh, Kecamatan Wonoayu, dan Anang Sugianto (30), warga Bendotretek, Kecamatan Prambon.
Menurut informasi bahwa para pelaku ini melancarkan aksinya menggunakan mobil pikap jenis Granmax untuk mengangkut sejumlah tiang milik Telkom yang menjadi sasarannya.
“Dua orang terduga pelaku kita tangkap saat melakukan aksi pencurian tiang Telkom,” Kata Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).
Retno menjelaskan kasus pencurian tiang Telkom di Jalan Raya Perak tersebut terjadi pada Sabtu (19/2/2022) dini hari pukul 03.00 WIB. Adapun barang yang dicuri adalah 8 batang tiang milik PT Telkom.
“Kedua pelaku kedapatan sedang menaikan tiang ke mobil Granmax putih nopol W 8048 YB di jalan raya Perak, Desa Glagahan, Kecamatan Perak,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Perak Jombang. Retno menyebut, pada saat diinterogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri tiang Telkom dan akan dijual kembali.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP tentang pencurian,” kata mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang itu.
AKP Retno menambahkan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih nopol W 8048 YB; 8 batang tiang telkom; 1 buah linggis; 2 buah tang; 3 buah tali tampar; 1 buah gulungan kawat; 1 lembar bener; 1 buah tangga; 2 unit handphone.