Hukum

Bupati Jember Digugat Rekanan ke PN, Terkait Proyek Covid-19

JEMBER, FaktualNews.co – Direktur CV. Zulfan Rizki Metalindo Putranto Adi Wicaksono, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (21/2/2022).

Perusahaan rekanan penggarap proyek wastafel di era zaman Bupati Faida itu, melalui kuasa hukumnya Moh. Husni Thamrin.

Gugatan hokum ditujukan kepada Bupati Jember Hendy Siswanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan juga kepada BPK.

Dalam gugatan itu, kata Thamrin, sebagai salah seorang rekanan, mendesak agar membayarkan pekerjaan proyek wastafel yang sudah selesai dikerjakan.

“Hari ini saya mendaftarkan gugatan (ke Pengadilan Negeri Jember), yakni perbuatan melawan hukum. Melawan Bupati Jember yang sekarang dijabat Hendy Siswanto, sekaligus sebagai ex officio Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Kepada BPK dan juga KPA yang terkait penanganan Covid-19,” kata Thamrin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Thamrin menjelaskan, proyek penggarapan wastafel ini sudah lama sejak zaman Bupati Faida sekitar tahun 2020.

“Yang kala itu sudah dibayar semua oleh Bupati Faida. Kemudian pergantian proyek pergantian dari Bupati Faida ke Pak Bupati Hendy itu, tapi tidak terbayar. Saya tidak tahu mengapa tidak terbayar, padahal uangnya sudah ada,” kata Thamrin.

Menurut Thamrin, jika pekerjaan wastafel tersebut belum selesai dikerjakan. Pihaknya siap diberikan sanksi pidana berkaitan dengan Tipikor.

“Tapi ini yang terjadi negara merugikan rekanan, apa yang terjadi,” ujarnya.

Terkait gugatan yang dilayangkan ke pengadilan, lanjutnya, hanya dilakukan seorang rekanan saja.

“Ada sekitar 400 rekanan. Tapi yang mengajukan gugatan hanya satu orang. Tapi saya berharap rekanan yang lain ada yang ikut langkah klien saya ini,” sambungnya.

Lebih lanjut Thamrin mengatakan, adanya gugatan ke pengadilan itu. Karena sebagai bentuk menuntut hak pembayaran.

“Sudah ada SPJ, sudah ada serah terima, sudah ada nota dinas dari PPK ke KPA untuk segera dibayar, tapi sampai sekarang belum dibayar,” ucapnya.

“Nilainya itu ada 8 paket totalnya sekitar Rp1,2 miliar. Tetapi karena lama sejak tahun 2020 maka ada kerugian materiil dan inmateriil. Ketika dari bank, denda dari toko-toko yang memasok bahan. Kerugian inmateriil kurang lebih Rp 500 juta. Jadi total Rp 2 miliar,” sambungnya.

Kemudian sebagai sita jaminan, lanjut Thamrin, pihaknya meminta Kantor Pemkab Jember yang beralamat di Jalan Sudarman nomor 1.

“Karena meskipun bupati bilang ada uangnya, tapi buktinya tidak terbayar. Kami menduga tidak ada uangnya. Jadi kami minta gedung kantor Pemkab Jember itu untuk disita sebagai jaminan,” tuturnya.

“Karena yang kita gugat bupati, gedung Pemkab itu kan kantor bupati. Jadi ya itu dasar kami meminta sita jaminan,” imbuhnya.