Kembali Unjuk Rasa, Ratusan Mahasiswa UIN KHAS Jember Bakar Ban Depan Gedung Rektorat
JEMBER, FaktualNews.co – Ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember kembali melakukan aksi unras dengan membakar ban bekas di depan Gedung Rektorat, Senin (21/2/2022).
Mereka kembali meminta berunjukrasa untuk meminta kejelasan dan keringanan dari pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari pihak kampus, setelah sebelumnya terjadi bentrok antara mahasiswa dan petugas keamanan kampus, Minggu sore (20/2) kemarin.
“Aksi hari ini, adalah lanjutan dari aksi kemarin dan yang sudah kami lakukan sejak Jumat (18/2) kemarin. Kami melakukan aksi tutup mulut memprotes tindakan anarkis kemarin. Juga dilanjutkan dengan aksi bakar ban bekas di depan (gedung) rektorat kampus,” kata koordinator aksi, Moh. Hisyam MS saat dikonfirmasi disela aksi.
Terpantau ratusan mahasiswa memenuhi halaman depan gedung Rektorat UIN KHAS. Mereka menunggu tanggapan dari pihak kampus, khususnya Rektor UIM KHAS Jember Profesor Babun Suharto.
“Tuntutan kami masih sama, kita minta kejelasan terkait pengajuan keringanan UKT itu. Karena disampaikan saat itu dapat keringanan 45 persen, juga sudah ada 3000 mahasiswa yang mengajukan. Tapi hanya 545 mahasiswa yang diterima, nah yang lain bagaimana. Ini harus jelas dan bisa dijelaskan oleh pimpinan,” ujar Hisyam.
Terpisah saat dikonfirmasi di sela kegiatan Dies Natalies Kampus UIN KHAS Jember, Rektor UIN KHAS Profesor Babun Suharto mengatakan, terkait keringanan UKT pihaknya sudah memiliki dasar pertimbangan siapa yang akan mendapatkan hak tersebut. Juga bagaimana proses seleksinya secara baik dan tepat.
“Terkait UKT kami sudah menjadikan KMA (Keputusan Menteri Agama) sebagai dasar kami memberikan keringanan (pembayaran UKT) bagi mahasiswa. Ada 6000 (mahasiswa) yang mengajukan, dibilang 3000 itu fitnah. Kemudian yang diterima dan memenuhi syarat ada 45 persen. Memang tidak bisa semua, karena kami harus seleksi betul. Ada 500 lebih mahasiswa yang mendapat hak itu (keringanan pembayaran UKT),” kata Prof. Babun saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Dalam proses pemberian UKT, Babun menjelaskan, ada dua kebijakan yang dilakukan pihak kampus.
“Yakni banding UKT dan keringanan UKT. Bedanya banding UKT selama menjadi mahasiswa, kalau keringanan sesuai peraturan dari Kementerian Agama jadi ada proses itu,” ujarnya.
Untuk proses seleksi mahasiswa yang mendapat keringanan UKT, lanjut Babun, pihak rektorat memberikan wewenang kepada masing-masing fakultas.
“Sehingga mahasiswa bisa tahu semua (soal bagaimana mendapatkan keringanan UKT) itu. Juga bagaimana posisi keuangan mereka (mahasiswa). Kita menerima catatan pengajuan keringanan UKT dari fakultas. Kita (rektorat) hanya meng SK kan saja. Jadi semua sudah dikelola dari fakultas masing-masing. Kita sudah akomodir semuanya (bagi yang memenuhi syarat untuk mendapat keringanan UKT),” jelasnya.
Untuk keringanan UKT yang diberikan, Babun menambahkan, pihaknya mengklaim paling besar.
“Untuk UKT yang diberikan, sudah cukup murah. Ada sekitar Rp 400 ribu terendah, tertinggi Rp 3 juta, keringanan UKT yang kami berikan. UIN (KHAS) ini yang paling murah sedunia akhirat, dibandingkan dengan UIN di Malang, ataupun UIN Yogya,” pungkasnya.