KEDIRI, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Kediri Kota meringkus pengedar narkotika jenis sabu jaringan antarkota.
Keduanya, masing-masing MN (26) warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk dan YAJ (25) warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi adanya transaksi Narkotika. Peredaran narkotika tersebut dilakukan di sebuah tempat kos Kelurahan Semampir, Kota Kediri.
“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui gerak gerik MN. Merasa curiga dengan gerak gerik MN petugas menangkapnya. Dari tangan tersangka diamankan tiga klip plastik kecil Narkotika jenis sabu yang disimpan di bekas bungkus rokok.
Total sabu yang diamankan sebanyak tiga klip berat 0,83 gram,” Ungkap Iptu Henry Mudi, Kasi Humas Polres Kediri Kota, Senin (21/2/2022).
Setelah petugas melakukan pemeriksaan MN mengaku membeli dari tersangka YAJ. Tersangka YAJ ditangkap di rumahnya di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.
Saat digeledah ditemukan seperangkat alat isap dan ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Henry.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.